BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Pria Asal Pancur Batu Diringkus Polisi Saat Menunggu Pembeli Narkoba di Binjai

BITVonline.com - Sabtu, 23 November 2024 11:14 WIB
Pria Asal Pancur Batu Diringkus Polisi Saat Menunggu Pembeli Narkoba di Binjai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI -Seorang pria berinisial IF (25), warga Dusun I Sei Glugur, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, diringkus polisi di Kota Binjai karena kedapatan menjual narkoba jenis daun ganja. Pria tersebut ditangkap pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Binjai, di bawah pimpinan Kanit I, Iptu Budi. “Tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan pemantauan, pelaku IF berhasil diamankan saat sedang duduk di atas sepeda motornya, menunggu pembeli narkoba jenis daun ganja kering,” kata Junaidi.

Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan tiga paket daun ganja kering dengan total berat 9,35 gram yang dibungkus dalam kertas cokelat dan plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja, satu unit handphone merek Vivo, uang tunai Rp 100 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 6659 RY yang digunakan oleh pelaku.

“Tersangka IF dan barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara,” ujar Iptu Junaidi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mendukung terciptanya lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru