Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali memanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Kebudpar Ekraf), Zumri Sulthony, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek penataan situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang. Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Zumri tidak hadir pada panggilan pertama yang dilayangkan oleh tim penyidik.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wansa Ginting, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan Zumri sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada proyek penataan situs bersejarah tersebut. “Tim penyidikan fokus pada pelengkapan berkas. Untuk Kadis, tentunya akan dipanggil. Kami harap yang bersangkutan hadir,” ujar Adre.
Adre juga menyebutkan bahwa tim penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi ini. Dia tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Terkait status yang bersangkutan, saat ini dia masih berstatus sebagai saksi. Jika ada perkembangan, kami akan sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Sumber internal Kejati Sumut menyebutkan bahwa Zumri Sulthony kemungkinan besar akan ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik. Namun, peran pasti Zumri dalam dugaan korupsi ini masih belum dijelaskan secara rinci.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 hingga 2023. Proyek yang bertujuan untuk memperbaiki dan menata situs bersejarah tersebut mencakup beberapa kegiatan seperti pemagaran lokasi, pembuatan jalan setapak, gapura, serta pembangunan sarana toilet di Dusun I, Desa Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang.
Sejauh ini, Kejati Sumut telah menahan tiga orang yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah JP, PPTK pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut; RGM, Konsultan Pengawas; dan RS, pihak ketiga atau pemborong. Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam pengadaan bahan-bahan material untuk proyek tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93.
Kejati Sumut terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek penataan situs yang memiliki nilai sejarah penting bagi Sumatera Utara tersebut.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI