Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
Medan – Praktik politik uang dalam bentuk menjanjikan atau memberikan uang maupun materi sebagai imbalan atas hak pilih adalah tindakan yang melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, perbuatan ini tergolong tindak pidana pemilu.
Dalam pasal tersebut disebutkan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi agar memilih atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal ini menegaskan bahwa segala bentuk praktik politik uang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi menciderai integritas pemilihan umum.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang. Selain itu, masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan adanya praktik tersebut selama tahapan pemilu berlangsung.
Sebagai langkah preventif, Bawaslu-SU juga memberikan informasi kepada masyarakat untuk menghentikan layanan informasi terkait pemilu melalui pesan singkat dengan cara mengetik: STOP BAWASLU-SU lalu kirim ke 8000.
Ketua Bawaslu-SU menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan. “Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming uang atau materi dari pihak-pihak tertentu. Laporkan kepada kami jika menemukan dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Selain sanksi pidana, pelaku politik uang juga menghadapi konsekuensi sosial berupa kerusakan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu. Untuk itu, Bawaslu terus berupaya meningkatkan edukasi dan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran.
(KRISNA)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI