Warga Bener Meriah Berterima Kasih, Satgas PRR Perkuat Jembatan Enang-Enang dan Siapkan Solusi Permanen
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
DENPASAR – Kasus pencurian dengan pemberatan di Shangri-La Hotel Nusa Dua, Bali, memunculkan dugaan pelanggaran prosedur hukum serius.
Alexander Mawo Wale dan Nasarius Roga Liu, dua dari tujuh terdakwa, diduga menjadi korban penahanan sewenang-wenang dalam perkara Pasal 363 KUHP yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga:
Fakta persidangan mengungkap bahwa tidak ada bukti yang secara langsung mengaitkan kedua terdakwa dengan tindak pidana pencurian.
Jaksa penuntut umum dinilai gagal menghadirkan alat bukti maupun rangkaian peristiwa yang menunjukkan keterlibatan keduanya.
Lebih serius, penahanan Alexander dan Nasarius diduga dilakukan tanpa surat penahanan resmi serta tanpa pemberitahuan kepada keluarga, melanggar hak asasi dan prinsip due process of law.

Keterangan para saksi dari pihak keamanan hotel dan kepolisian justru memperkuat dugaan salah tangkap.
"Jika saksi-saksi menyatakan tidak tahu, maka tidak ada dasar hukum untuk menahan seseorang. Penahanan harus memiliki alur peristiwa dan dasar yang terang," tegas Kuasa Hukum terdakwa, Michael Calvirad, S.H., M.H., LLM, dalam persidangan.
Menurut Michael Calvirad, S.H., M.H., LLM, penahanan Alexander dan Nasarius berlangsung janggal. Keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi terhadap lima terdakwa lain pada pertengahan Agustus, namun malah dijadikan terdakwa.
Dugaan rekayasa pembuktian muncul ketika barang bukti yang diajukan jaksa dipatahkan keterangan saksi Thomas Wege. Kabel yang disebut sebagai barang bukti besar, menurut Thomas, sebenarnya berukuran kecil dengan serat halus.
Majelis hakim juga menyoroti ketidaksesuaian waktu kejadian dalam berkas perkara. Peristiwa yang disebut terjadi pada April justru tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung pada 7, 10, dan 14 Agustus.
Kekeliruan ini dinilai cacat mendasar yang seharusnya diperhatikan jaksa sejak awal.
Seiring berjalannya persidangan, semakin banyak bukti dan keterangan yang menguatkan bahwa Alexander dan Nasarius tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait lemahnya perlindungan hak warga negara dalam proses hukum, sekaligus menjadi peringatan agar praktik salah tangkap dan penahanan sewenang-wenang tidak terulang.
"Kasus ini harus menjadi alarm bagi sistem hukum kita agar perlindungan terhadap hak warga negara benar-benar dijunjung tinggi," tambah Michael Calvirad, S.H., M.H., LLM.*
(ad)
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop beris
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan terkait pencabutan hukuman kartu merah striker Timnas Amerika Serikat, Folarin Balogun, kini memasuki babak baru. P
OLAHRAGA
BIMA Wali Kota Bima, Aji Man, memberikan klarifikasi terkait polemik pelantikan sejumlah anggota keluarganya dalam jajaran Pemerintah Ko
PEMERINTAHAN
MEDAN Panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 memberikan penjelasan terkait kebijakan harga tiket masuk (HTM) yang seb
PEMERINTAHAN