Perairan Asahan Dikejutkan Kemunculan Lumba-lumba Putih, Warga Ramai Rekam Video
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Eddy menyebut klaim tersebut hoaks dan merupakan distorsi informasi.
"Kalau bahasa di publik mengatakan nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik," ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan, rumusan pasal terkait penyadapan dalam KUHAP baru disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan agar pengaturan penyadapan diatur melalui undang-undang tersendiri.
"Penyadapan itu hanya satu pasal. Bunyinya: 'Dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan'. Ayat berikutnya menyebutkan: 'Ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri'," kata Eddy.
Selain penyadapan, KUHAP baru mengatur sembilan bentuk upaya paksa, yaitu: penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta pelarangan ke luar negeri.
Dari sembilan upaya paksa itu, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
Enam lainnya wajib mendapat persetujuan pengadilan sebelum dilaksanakan.
Eddy menjelaskan alasan penangkapan dan penahanan tidak memerlukan izin pengadilan bersifat praktis.
Penangkapan memiliki durasi singkat, hanya 1x24 jam, sehingga meminta izin terlebih dahulu berpotensi membuat tersangka kabur.
Sedangkan penahanan terkendala oleh faktor geografis, terutama di wilayah kepulauan terpencil.
"Di Kabupaten Maluku Tengah, misalnya, ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya kabur, siapa yang mau tanggung jawab?" kata Eddy.
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN
BUKITTINGGI Gunung Marapi, yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali erupsi Selasa malam.
NASIONAL
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakil
POLITIK
TABANAN Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Tabanan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya insan media d
KESEHATAN
PANTAI LABU, DELI SERDANG Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Labu di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kini tampil lebih modern
EKONOMI
DELISERDANG Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan
PENDIDIKAN
KISARAN Kereta api Putri Deli jurusan MedanTanjungbalai menabrak satu unit colt diesel bermuatan pisang di perlintasan kereta api Jalan
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL