BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Wamenkum Bantah Isu Penyadapan Tanpa Izin dalam KUHAP Baru: Hoaks!

Adam - Senin, 05 Januari 2026 15:30 WIB
Wamenkum Bantah Isu Penyadapan Tanpa Izin dalam KUHAP Baru: Hoaks!
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dan Menkum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. (foto: tangkapan layar yt Kementerian Hukum RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Eddy menyebut klaim tersebut hoaks dan merupakan distorsi informasi.

"Kalau bahasa di publik mengatakan nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik," ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, rumusan pasal terkait penyadapan dalam KUHAP baru disusun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan agar pengaturan penyadapan diatur melalui undang-undang tersendiri.

"Penyadapan itu hanya satu pasal. Bunyinya: 'Dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan'. Ayat berikutnya menyebutkan: 'Ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri'," kata Eddy.

Selain penyadapan, KUHAP baru mengatur sembilan bentuk upaya paksa, yaitu: penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, serta pelarangan ke luar negeri.

Dari sembilan upaya paksa itu, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Enam lainnya wajib mendapat persetujuan pengadilan sebelum dilaksanakan.

Eddy menjelaskan alasan penangkapan dan penahanan tidak memerlukan izin pengadilan bersifat praktis.

Penangkapan memiliki durasi singkat, hanya 1x24 jam, sehingga meminta izin terlebih dahulu berpotensi membuat tersangka kabur.

Sedangkan penahanan terkendala oleh faktor geografis, terutama di wilayah kepulauan terpencil.

"Di Kabupaten Maluku Tengah, misalnya, ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa 18 jam. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya kabur, siapa yang mau tanggung jawab?" kata Eddy.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polri sebagai Penyidik Utama dalam KUHAP? Ini Penjelasan Menkum
Awal Tahun 2026, Kanwil Kemenkum Bali Dorong ASN Tingkatkan Kinerja
Wamenkum Eddy Hiariej Klarifikasi: Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan Adalah Hoaks
Jangan Sembarang Sebut Pelanggaran HAM Berat dalam Penanganan Bencana Alam
Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Jamin Kepastian Hukum, Tak Ada Lagi Perkara Digantung
12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru