Selain itu, hakim ad hoc mendorong agar dimasukkan secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan ditetapkan sebagai pejabat negara.
Koordinator lapangan aksi di PN Makassar, Darwin Sagala, menyebut terdapat 18 hakim ad hoc yang bertugas di pengadilan tersebut, mayoritas menangani perkara Perselisihan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi.
Selama mogok sidang, puluhan agenda persidangan non-mendesak diperkirakan tertunda, meski perkara darurat tetap disidangkan.
Di tingkat nasional, Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 14 Januari 2026.
Koordinator FSHA, Ade Darussalam, mengatakan forum tersebut akan menyampaikan masukan terkait peraturan yang tidak mengalami penyesuaian selama lebih dari satu dekade.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu pelayanan peradilan.
Juru Bicara MA, Yanto, menyebut profesi hakim merupakan bentuk pengabdian, meski aspirasi tetap menjadi hak setiap warga negara.*