BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Ratusan Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional, Tuntut Revisi Perpres Kesejahteraan

Adam - Rabu, 14 Januari 2026 12:56 WIB
Ratusan Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional, Tuntut Revisi Perpres Kesejahteraan
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, hakim ad hoc mendorong agar dimasukkan secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dan ditetapkan sebagai pejabat negara.

Koordinator lapangan aksi di PN Makassar, Darwin Sagala, menyebut terdapat 18 hakim ad hoc yang bertugas di pengadilan tersebut, mayoritas menangani perkara Perselisihan Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi.

Selama mogok sidang, puluhan agenda persidangan non-mendesak diperkirakan tertunda, meski perkara darurat tetap disidangkan.

Di tingkat nasional, Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 14 Januari 2026.

Koordinator FSHA, Ade Darussalam, mengatakan forum tersebut akan menyampaikan masukan terkait peraturan yang tidak mengalami penyesuaian selama lebih dari satu dekade.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu pelayanan peradilan.

Juru Bicara MA, Yanto, menyebut profesi hakim merupakan bentuk pengabdian, meski aspirasi tetap menjadi hak setiap warga negara.*


(tb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RUU Pemilu Belum Dibahas, Puan Maharani Pastikan DPR Buka Komunikasi Lintas Fraksi
Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik
JPU Ungkap Skema Sistematis Penggiringan Opini Publik dalam Sidang Obstruction of Justice: Ada Aliran Dana Rp 205 Juta
Kanwil Kemenkum Bali Dukung Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat Program Prioritas Indonesia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru