Menurut dia, dua terperiksa yang tidak memenuhi panggilan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.
Terperiksa pertama adalah Budilia Halawa, ASN yang bertugas sebagai Kepala SD Negeri Nomor 078463 Tohbil.
Terperiksa kedua, Murnijaya Giawa, pegawai non-ASN berstatus PPPK yang bertugas di SMP Negeri 4 Huruna.
Keduanya disebut tidak hadir tanpa keterangan meski telah dipanggil oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Nias Selatan.
"Padahal keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini," kata Liusman.
Ia juga mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang dinilai belum melakukan langkah tegas terhadap kedua terperiksa, termasuk upaya pemanggilan paksa.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon Novvary Purba, mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan susulan terhadap kedua terperiksa.
Ia menegaskan belum ada dasar hukum untuk melakukan pemanggilan paksa.