"Jadi, begitu banyak peraturan perundang-undangan yang menegaskan terkait penelantaran tanah HGU itu sendiri. Dan PTPN sendiri sebagai pemilik HGU, sudah sangat jelas menelantarkan tanah HGU-nya. Karena faktanya, tanah-tanah HGU PTPN, justru sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat," tegas Abyadi Siregar.
Abyadi Siregar juga menjelaskan, dalam pasal 1 ayat (11) PP Nomor 18 tahun 2021, juga dijelaskan defenisi tanah telantar, yakni tanah hak, tanah hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
"Jadi, demikian sangat jelas, bahwa berdasarkan penjelasan peraturan perundang-undangan, PTPN tidak berhak lagi atas bidang tanah HGU yang telah ditelantarkan. Apalagi, tanah-tanah tersebut sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat. Maka, masyarakat justru lebih berhak dari PTPN," tegas Abyadi Siregar.*