Pihak pelapor, yang terdiri dari PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, mengklaim telah mentransfer modal secara bertahap hingga mencapai angka Rp 28 miliar.
"Dana itu ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, yang disebut-sebut diminta langsung oleh Subandi dengan dalih investasi properti. Namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana itu," ujar Dimas, Kamis (22/1/2026).
Untuk memberikan jaminan kepada korban, pihak terlapor disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup lahan seluas 2,8 hektare.
Sayangnya, janji pembangunan properti tersebut tidak terealisasi karena lokasi yang dimaksud ternyata masih berupa lahan sawah.
"Nilai tanah itu bahkan tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang sudah ditransfer. Selain itu, SHM yang diserahkan belum balik nama dan masih berupa PPJB," tambah Dimas.