Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan surat pengusulan pemecatan terhadap Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, yang saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Jovi telah diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sedang diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Selain terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, Jovi juga terbukti melakukan pelanggaran disiplin, yaitu tidak pernah masuk kerja sebanyak 29 kali secara akumulatif,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Jovi diduga telah mencemarkan nama baik rekannya sesama jaksa, Nella Marsella, dengan mengunggah postingan yang berisi tuduhan tidak berdasar melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut, Jovi menyebut Nella menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan, Mitsubishi Pajero, untuk keperluan pribadi, yakni berpacaran.
Harli menjelaskan bahwa Nella, yang merupakan seorang pengawal tahanan di Kejari Tapanuli Selatan, sebenarnya meminjam mobil dinas tersebut untuk kepentingan tugas kedinasan, mengingat kekurangan sumber daya manusia di instansi tersebut. Mobil tersebut dipinjamkan untuk mendukung mobilitas Nella dalam melaksanakan tugasnya yang banyak, termasuk mengantar tahanan dan menjalankan tugas lainnya.
“Nella itu seorang pengawal tahanan, dan karena kekurangan SDM, dia juga ditugaskan di bidang kesekretariatan untuk membantu Kajari. Mobil itu dipinjamkan untuk mempermudah mobilitasnya, terutama dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ujar Harli.
Namun, Jovi justru mengunggah foto Nella yang sedang memakai pakaian dinas dan mengendarai mobil dinas tersebut, dengan menyertakan keterangan yang menyerang kehormatan Nella. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Jovi mengajak rekan-rekan LSM dan aktivis anti-korupsi untuk memotret dan melaporkan apabila mereka melihat pegawai perempuan yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Selanjutnya, Jovi kembali mengunggah tangkapan layar dari story Instagramnya ke platform TikTok, dengan tambahan keterangan yang berisi tuduhan kasar dan tidak senonoh terhadap Nella.
Harli mengungkapkan bahwa tindakan Jovi sangat merugikan dan mencemarkan nama baik rekannya. “Apa yang dilakukan oleh Jovi sangat tidak pantas. Sebagai perempuan, Nella tentu tidak terima dihina dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menyerang kehormatannya,” kata Harli.
Selain perbuatan mencemarkan nama baik, Jovi juga telah melanggar disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diwajibkan untuk menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab. Karena pelanggaran ini, Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk mengusulkan pemecatan Jovi.
Dalam hal ini, proses hukum terhadap Jovi terus berlanjut. Harli menegaskan bahwa tindakan Jovi tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban, tetapi juga mencoreng citra institusi Kejaksaan yang selama ini diharapkan untuk menegakkan hukum dengan profesional dan bermartabat.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pegawainya bertindak sesuai dengan kode etik dan disiplin yang berlaku, serta siap menghadapi konsekuensi hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Krisis iklim dan kerusakan lingkungan dinilai tidak lagi dapat diatasi hanya melalui pendekatan ilmiah. Dibutuhkan sinergi antar
NASIONAL
BENER MERIAH Pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh memperkuat koordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
NASIONAL
MEDAN Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) Kota Tebing Tinggi mengungkap adanya dugaan aliran dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Peradi Bersatu menegaskan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BENER MERIAH Langkah Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera memperkuat struktur Jembat
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mendorong setiap majelis taklim di Kota Medan memiliki program kerja yang nyata, berkelanjutan, dan lang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan penataan kawasan Belawan tidak bisa lagi dilakukan secara bertahap atau parsia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membantah informasi yang menyebut istri dan anak Menteri PU Dody Hanggodo, yakni Irma Hermawati
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) mengungkap dampak ekonomi akibat pemadaman listrik atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera pada
EKONOMI