JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 26 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Fuad akan dimintai keterangan terkait peran asosiasi haji sebagai perwakilan biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Keterangan setiap saksi dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang," ujar Budi.
Fuad sebelumnya telah diperiksa pada 28 Agustus 2025.
Saat itu, penyidik menelisik dugaan inisiatif penggunaan diskresi oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.
Sejak 2025, Fuad juga telah dicegah ke luar negeri, bersama mantan Menteri Agama Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah oleh pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Pembagian kuota disebut bermasalah karena dilakukan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dari ketentuan perundangan yang menyatakan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyelidikan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum tanggal 7 Agustus 2025 dengan dasar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan agen travel penyelenggara ibadah haji khusus.