BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

Kasus Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Diperiksa KPK Hari Ini

Abyadi Siregar - Senin, 26 Januari 2026 10:24 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Diperiksa KPK Hari Ini
Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto: Jonathan Devin/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin, 26 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, Fuad akan dimintai keterangan terkait peran asosiasi haji sebagai perwakilan biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga:

"Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Keterangan setiap saksi dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang," ujar Budi.

Fuad sebelumnya telah diperiksa pada 28 Agustus 2025.

Saat itu, penyidik menelisik dugaan inisiatif penggunaan diskresi oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.

Sejak 2025, Fuad juga telah dicegah ke luar negeri, bersama mantan Menteri Agama Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah oleh pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

Pembagian kuota disebut bermasalah karena dilakukan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, berbeda dari ketentuan perundangan yang menyatakan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penyelidikan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum tanggal 7 Agustus 2025 dengan dasar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan agen travel penyelenggara ibadah haji khusus.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Besok! Jaksa Hadirkan Ahok sebagai Saksi Kunci di Persidangan Korupsi Minyak Pertamina
KPK Siap Hadapi Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
Pelapor Kasus Dana Dacil Minta Kejaksaan Tinggi Ambil Alih, Masyarakat Kehilangan Kepercayaan
Dito Ariotedjo Bersaksi, Asal-usul Tambahan Kuota Haji Terungkap
KPK Rampungkan Berkas, Kasus Suap Jalur Kereta Sumut Masuk Pengadilan
Sudewo Jadi Tersangka Suap Jalur Kereta, KPK Buka Peluang Tersangka Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru