BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin Mundur Usai Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi

BITVonline.com - Rabu, 13 November 2024 09:08 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin Mundur Usai Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KALSEL -Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Paman Birin menyerahkan surat pengunduran dirinya langsung kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (13/11), setelah sebelumnya memenangkan praperadilan atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengonfirmasi langkah pengunduran diri tersebut. Menurut Bima, Paman Birin datang ke Kemendagri bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan langsung menyerahkan surat pengunduran dirinya. Surat itu, kata Bima, segera dikirimkan ke Presiden Prabowo Subianto serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk diteruskan ke pihak terkait.

Sebelumnya, Paman Birin sempat menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. Namun, pada Selasa (12/11), ia berhasil memenangkan praperadilan yang diajukan terhadap KPK.

Hakim yang memimpin sidang praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Putusan tersebut disampaikan dengan alasan bahwa Paman Birin tidak tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, sehingga seharusnya ada pemeriksaan terlebih dahulu sebelum status tersangka dijatuhkan. Hakim juga menilai bahwa tim penyidik KPK tidak dapat membuktikan bahwa mereka telah memanggil Paman Birin secara sah untuk diperiksa sebagai calon tersangka.

Meskipun Praperadilan memutuskan status tersangka Paman Birin batal, KPK tetap mempertahankan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kalsel ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak menghapuskan dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Paman Birin. KPK menegaskan bahwa pihaknya masih dapat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini.

Sebelumnya, selain Paman Birin, enam orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ahmad Solhan, serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam memberi suap.

Dalam kesempatan yang sama, Paman Birin mengungkapkan bahwa dirinya mengundurkan diri sebagai bagian dari komitmennya untuk menjaga integritas dan memberikan ruang bagi penyelesaian kasus yang sedang berjalan. Ia berharap langkah ini bisa memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk bergerak lebih baik ke depan.

“Saya mengundurkan diri dengan hormat, demi kebaikan bersama, dan agar penyelesaian hukum dapat berjalan dengan lebih lancar,” kata Paman Birin saat menyampaikan pengunduran dirinya.

Langkah pengunduran diri ini mengakhiri perjalanan panjang Paman Birin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan yang telah menjabat sejak 2016. Sebelumnya, ia juga sempat tersandung beberapa isu korupsi yang menambah polemik dalam karier politiknya.

Dengan putusan praperadilan yang telah dijatuhkan, KPK kini akan melanjutkan upaya hukum yang diperlukan untuk memastikan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan Paman Birin tetap mendapatkan perhatian serius. KPK berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dengan bukti-bukti yang ada dan akan terus bekerja untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru