Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
DENPASAR — Nama I Gusti Putu Artha kembali menjadi perbincangan publik di Denpasar.
Namun kali ini sorotan bukan terkait pernyataannya mengenai dugaan penyalahgunaan gas subsidi di Bali, melainkan isu yang menyeret usaha laundry yang disebut-sebut milik anaknya, Gusti Ngurah Weda.
Baca Juga:Usaha tersebut diduga menggunakan LPG subsidi 3 kilogram dalam operasionalnya. Informasi ini beredar di media sosial dan memicu reaksi sejumlah tokoh masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat Denpasar, yang akrab disapa Gung Indra, menilai apabila dugaan tersebut benar, situasinya menjadi ironi.
"Kalau benar usaha komersial menggunakan gas subsidi, sementara orang tuanya vokal menyoroti praktik gas oplosan dan pelanggaran distribusi, ini tentu menjadi pertanyaan publik," ujarnya.
LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu serta pelaku usaha mikro tertentu.
Penggunaannya di luar peruntukan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
Secara regulasi, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau gas bumi yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Praktik pembelian dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha komersial di luar kategori penerima subsidi dapat menjadi objek penelusuran aparat penegak hukum, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau motif ekonomi tertentu.
Gung Indra menambahkan, persoalan ini tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga etika publik.
Isu ini telanjur berkembang di ruang digital dan memantik perdebatan tentang integritas serta konsistensi sikap tokoh publik dalam isu distribusi energi bersubsidi.
Baca Juga:
Jika dugaan tersebut tidak benar, klarifikasi terbuka dinilai penting untuk meredam spekulasi. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran, penegakan hukum diharapkan berjalan tanpa diskriminasi.
Subsidi energi merupakan instrumen negara untuk melindungi kelompok rentan. Karena itu, setiap potensi penyalahgunaan menjadi perhatian publik.*
(ad)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA