Kejati Sumut Stop Pendataan MBG, Laporan Masyarakat Tetap Diteruskan ke Kejagung
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.514 hektare di kawasan Citraland adalah PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), bukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026).
"Pemegang HGU atas lahan tersebut adalah PTPN, bukan NDP. Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU menjadi HGB di BPN adalah NDP. Seharusnya yang mengajukan adalah pemegang hak," tegas Henri.Baca Juga:
Jaksa menekankan bahwa perubahan status HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) seharusnya dilakukan oleh pemilik sah.
Selain itu, Henri menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang belum ditetapkan saat HGU dialihkan menjadi HGB.
Dalam sidang, saksi Triandi Heru Herianto Siregar, Manajer Operasional PTPN II pada 2022, mengakui bahwa lokasi 20 persen lahan untuk negara memang belum ditentukan.
Triandi juga menyebut lahan 2.514 hektare tersebut telah diinbrengkan ke NDP dengan nilai sekitar Rp625 miliar karena dianggap tidak produktif.
Majelis hakim juga menyoroti status rumah yang telah dibeli konsumen.
Triandi menyatakan, meski pembayaran lunas, konsumen belum bisa memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) karena lahan masih berstatus HGB atas nama NDP.
Sidang yang diketuai M Kasim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi berikutnya.
Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini adalah mantan Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur NDP Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pengalihan aset negara.*
(sp/ad)
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mencopot Kurnia Boloni Sinaga dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangs
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap adanya sejumlah kendala yang dihadapi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk setiap Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih)
EKONOMI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keraguan publik terkait penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pid
NASIONAL
MEDAN Satuan Brimob Polda Sumatera Utara memperketat pengamanan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna memastikan di
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (16/7/2026) di zona hijau setelah menguat 66,23 poin atau 1,10 pers
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia membutuhkan pendapatan negara yang kuat untuk membiayai berbagai program strategi
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris, mendorong pemerintah menjalankan Program Makan Bergizi
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp400 triliun ke bankbank H
EKONOMI