Ketegangan Memuncak! Rudal dan Drone Iran Hantam Wilayah Utara Israel
TEL AVIV Ketegangan di Timur Tengah kembali memuncak. Iran melancarkan serangan balasan ke Israel menggunakan rudal dan drone, menyusul
INTERNASIONAL
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.514 hektare di kawasan Citraland adalah PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), bukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Pernyataan itu disampaikan usai sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026).
"Pemegang HGU atas lahan tersebut adalah PTPN, bukan NDP. Sedangkan yang mengajukan permohonan peralihan HGU menjadi HGB di BPN adalah NDP. Seharusnya yang mengajukan adalah pemegang hak," tegas Henri.Baca Juga:
Jaksa menekankan bahwa perubahan status HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) seharusnya dilakukan oleh pemilik sah.
Selain itu, Henri menyoroti kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang belum ditetapkan saat HGU dialihkan menjadi HGB.
Dalam sidang, saksi Triandi Heru Herianto Siregar, Manajer Operasional PTPN II pada 2022, mengakui bahwa lokasi 20 persen lahan untuk negara memang belum ditentukan.
Triandi juga menyebut lahan 2.514 hektare tersebut telah diinbrengkan ke NDP dengan nilai sekitar Rp625 miliar karena dianggap tidak produktif.
Majelis hakim juga menyoroti status rumah yang telah dibeli konsumen.
Triandi menyatakan, meski pembayaran lunas, konsumen belum bisa memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) karena lahan masih berstatus HGB atas nama NDP.
Sidang yang diketuai M Kasim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi berikutnya.
Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini adalah mantan Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur NDP Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim Lubis.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dan pengalihan aset negara.*
(sp/ad)
TEL AVIV Ketegangan di Timur Tengah kembali memuncak. Iran melancarkan serangan balasan ke Israel menggunakan rudal dan drone, menyusul
INTERNASIONAL
DENPASAR Kota Denpasar, ibu kota Provinsi Bali, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke238 pada Jumat (27/2/2026) dengan penuh semangat keb
NASIONAL
JAKARTA Ramadhan membawa kejutan untuk pengguna dompet digital DANA. Pada Sabtu, 28 Februari 2026, pengguna berkesempatan mendapatkan sa
EKONOMI
BINJAI Dalam momentum 9 Ramadhan 1447 H, PKN (Partai Kebangkitan Nasional) Binjai Utara menggelar acara buka puasa bersama sekaligus san
NASIONAL
JAKARTA Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia mengecam keras serangan yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Teh
INTERNASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
WASHINGTON Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan tidak ada pihak yang boleh menantang kekuatan militer AS menyusul operasi
INTERNASIONAL
PADANGSIDIMPUAN PDAM Tirtanadi Tapanuli Selatan mengingatkan seluruh pelanggan di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya untuk melunasi
NASIONAL
JAKARTA Harga Bitcoin terkoreksi tajam setelah eskalasi konflik di Timur Tengah menyusul serangan Israel terhadap Iran, Sabtu, 28 Februa
EKONOMI
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan dimulainya operasi tempur besarbesaran terhadap Iran pada Sabtu, 28 Februar
INTERNASIONAL