BREAKING NEWS
Rabu, 04 Maret 2026

Bendungan Rp144 Juta di Siharang Karang Diduga Bocor dan Tanpa Pondasi, Polres Padangsidimpuan Periksa Tomas Lembah Lubuk Manik

Mora Siregar - Selasa, 03 Maret 2026 17:46 WIB
Bendungan Rp144 Juta di Siharang Karang Diduga Bocor dan Tanpa Pondasi, Polres Padangsidimpuan Periksa Tomas Lembah Lubuk Manik
Tokoh masyarakat Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Marahalim Harahap saat di Polres Kota Padangsidimpuan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kota Padangsidimpuan memeriksa seorang tokoh masyarakat (Tomas) Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2025.

Tokoh masyarakat tersebut, Marahalim Harahap, diperiksa pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah sebelumnya melaporkan dugaan kejanggalan dalam pembangunan drainase bendungan di Lingkungan II, kawasan yang dikenal warga sebagai Siharang Karang.

Marahalim mengatakan laporan itu ia sampaikan pada Januari 2026 mewakili aspirasi masyarakat setempat.

Baca Juga:

Proyek yang dipersoalkan memiliki pagu anggaran sebesar Rp144 juta yang bersumber dari ADK 2025 dan dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Maju Bersama.

"Pada Januari lalu saya melaporkan pembangunan drainase bendungan di Lingkungan II Kelurahan Lembah Lubuk Manik. Anggarannya Rp144 juta dari ADK 2025 dan dikerjakan KSM Maju Bersama," kata Marahalim saat ditemui usai pemeriksaan.

Menurut dia, proyek yang dinyatakan rampung pada akhir Desember 2025 itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis.

Ia menyebut bendungan telah mengalami kebocoran pada bagian pasangan cekdam. Marahalim menduga konstruksi tersebut tidak dilengkapi pondasi yang memadai.

Selain itu, ia menilai terdapat kekurangan volume pada bagian sayap bendungan.

Ia juga menyebut material seperti pasir dan batu diduga diambil dari lokasi proyek, serta tidak ditemukan lantai bendungan baik di bagian dalam maupun di luar area jatuhnya air.

"Kami melihat ada banyak kejanggalan dan kerusakan. Bendungan sudah bocor, diduga tidak ada pondasi, volume sayap bendungan kurang, dan tidak ada lantai bendungan," ujarnya.

Secara terpisah, penyidik pembantu Unit Tipidkor Polres Kota Padangsidimpuan, M.T. Aditya Siregar, membenarkan pihaknya telah memeriksa pelapor.

"Benar, kami sudah memeriksa tokoh masyarakat Lembah Lubuk Manik terkait anggaran dana kelurahan 2025. Selanjutnya akan kami dalami untuk proses lebih lanjut," kata Aditya saat dikonfirmasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Aceh Selatan Gelar Kurve Dukung Gerakan Indonesia Asri, Lingkungan Mako Bersih dan Rapi
Debu Beterbangan Sepanjang Tahun, Warga Desak Pemkab Langkat Segera Perbaiki Jalan Stabat–Secanggang yang Rusak Parah
Mantan Head Social License Wilmar Group M Syafei Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Hakim
Eks Pj Kades Bangai Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa, Negara Dirugikan Rp1,1 Miliar
Puluhan Warga Ketol Unjuk Rasa di DPRK Aceh Tengah, Tuntut Penanganan Bencana dan Infrastruktur
Jelang Lebaran, Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Layanan Call Center 110 untuk Keamanan Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru