Tokoh masyarakat Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Marahalim Harahap saat di Polres Kota Padangsidimpuan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kota Padangsidimpuan memeriksa seorang tokoh masyarakat (Tomas) Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2025.
Tokoh masyarakat tersebut, Marahalim Harahap, diperiksa pada Selasa, 3 Maret 2026, setelah sebelumnya melaporkan dugaan kejanggalan dalam pembangunan drainase bendungan di Lingkungan II, kawasan yang dikenal warga sebagai Siharang Karang.
Marahalim mengatakan laporan itu ia sampaikan pada Januari 2026 mewakili aspirasi masyarakat setempat.
Proyek yang dipersoalkan memiliki pagu anggaran sebesar Rp144 juta yang bersumber dari ADK 2025 dan dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Maju Bersama.
"Pada Januari lalu saya melaporkan pembangunan drainase bendungan di Lingkungan II Kelurahan Lembah Lubuk Manik. Anggarannya Rp144 juta dari ADK 2025 dan dikerjakan KSM Maju Bersama," kata Marahalim saat ditemui usai pemeriksaan.
Menurut dia, proyek yang dinyatakan rampung pada akhir Desember 2025 itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis.
Ia menyebut bendungan telah mengalami kebocoran pada bagian pasangan cekdam. Marahalim menduga konstruksi tersebut tidak dilengkapi pondasi yang memadai.
Selain itu, ia menilai terdapat kekurangan volume pada bagian sayap bendungan.
Ia juga menyebut material seperti pasir dan batu diduga diambil dari lokasi proyek, serta tidak ditemukan lantai bendungan baik di bagian dalam maupun di luar area jatuhnya air.
"Kami melihat ada banyak kejanggalan dan kerusakan. Bendungan sudah bocor, diduga tidak ada pondasi, volume sayap bendungan kurang, dan tidak ada lantai bendungan," ujarnya.
Secara terpisah, penyidik pembantu Unit Tipidkor Polres Kota Padangsidimpuan, M.T. Aditya Siregar, membenarkan pihaknya telah memeriksa pelapor.
"Benar, kami sudah memeriksa tokoh masyarakat Lembah Lubuk Manik terkait anggaran dana kelurahan 2025. Selanjutnya akan kami dalami untuk proses lebih lanjut," kata Aditya saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Polisi belum menyampaikan adanya penetapan tersangka.*