Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain di lingkungan Pemkab Pekalongan. (foto: Ari Saputra/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Fadia kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik nepotisme dan aliran dana miliaran rupiah dari proyek pemerintah daerah ke pihak keluarga pejabat.*