Produk Fesyen Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp17 Miliar di Jepang, Ini Jenama yang Terlibat
JAKARTA Produk fesyen dan aksesori Indonesia mencatat potensi transaksi senilai 1 juta dolar AS atau sekitar Rp17 miliar dalam ajang Pop
EKONOMI
MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali menghadirkan fakta baru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/3/2026), enam pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadirkan sebagai saksi.
Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, serta mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang.Baca Juga:
Keenam saksi memberikan keterangan terkait proses perubahan status lahan eks PTPN II dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.
Detty Theresis Putung, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA, menjelaskan perubahan status dilakukan setelah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang dan mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/941-400/IX/2022.
Saksi lain, Joko Satrianto Wibowo, Penata Pertanahan Muda Subdirektorat Penetapan Hak Milik, menegaskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah perubahan HGU menjadi HGB hingga kini belum dipenuhi.
Menurutnya, penyerahan lahan seharusnya dilakukan maksimal sekitar 65 hari setelah perubahan status.
Dalam persidangan, majelis hakim M Kasim menegaskan bahwa saksi tidak memiliki kewenangan untuk menilai persoalan hukum terkait keterlambatan penyerahan lahan.
Sementara itu, terungkap bahwa kawasan perumahan mewah CitraLand yang dikembangkan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak usaha PT Ciputra KSP, sudah mulai dipasarkan meski kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum terpenuhi.
Total 93 hektare lahan yang berstatus HGB sebagian besar telah dibangun menjadi 1.300 unit rumah dengan harga Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (Dr Hendri Sipahutar) menilai para terdakwa harus bertanggung jawab atas hilangnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp263,4 miliar.
Saat ini dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung.
JAKARTA Produk fesyen dan aksesori Indonesia mencatat potensi transaksi senilai 1 juta dolar AS atau sekitar Rp17 miliar dalam ajang Pop
EKONOMI
ACEH TIMUR Seorang terduga pengedar narkoba berinisial MAF (20) dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh ke lereng kebun sawit saat b
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat di tengah kenaikan biaya bahan bakar avtur yang menek
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendukung langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan suspend terhadap sekit
POLITIK
TEHERAN Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) mengklaim telah mencegat sebuah kapal yang disebut sebagai bagian dari armada bayangan Iran
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi terkait tata kelola partai politik kepada Presiden P
NASIONAL
MAKKAH Pemerintah menetapkan lima wilayah utama sebagai basis akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah pada penyelenggaraan haji 1447 H
AGAMA
JAKARTA Anggota Komisi XI DPR RI Erik Hermawan mendorong penguatan investor domestik sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergan
EKONOMI
JAKARTA Realisasi investasi Indonesia pada kuartal I2026 tercatat mencapai Rp498,79 triliun. Angka tersebut melampaui target pemerintah
EKONOMI
JAKARTA Polemik kewajiban pembayaran pesangon kepada ratusan mantan pekerja PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali menjadi sorotan pub
NASIONAL