Kemarau Panjang Hantam Tanjab Timur, Warga Perdalam Sumur demi Bertahan Dapatkan Air Bersih
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali menghadirkan fakta baru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/3/2026), enam pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadirkan sebagai saksi.
Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, serta mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang.Baca Juga:
Keenam saksi memberikan keterangan terkait proses perubahan status lahan eks PTPN II dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.
Detty Theresis Putung, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA, menjelaskan perubahan status dilakukan setelah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang dan mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/941-400/IX/2022.
Saksi lain, Joko Satrianto Wibowo, Penata Pertanahan Muda Subdirektorat Penetapan Hak Milik, menegaskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah perubahan HGU menjadi HGB hingga kini belum dipenuhi.
Menurutnya, penyerahan lahan seharusnya dilakukan maksimal sekitar 65 hari setelah perubahan status.
Dalam persidangan, majelis hakim M Kasim menegaskan bahwa saksi tidak memiliki kewenangan untuk menilai persoalan hukum terkait keterlambatan penyerahan lahan.
Sementara itu, terungkap bahwa kawasan perumahan mewah CitraLand yang dikembangkan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak usaha PT Ciputra KSP, sudah mulai dipasarkan meski kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum terpenuhi.
Total 93 hektare lahan yang berstatus HGB sebagian besar telah dibangun menjadi 1.300 unit rumah dengan harga Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (Dr Hendri Sipahutar) menilai para terdakwa harus bertanggung jawab atas hilangnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp263,4 miliar.
Saat ini dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung.
TANJAB TIMUR Musim kemarau yang melanda Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai berdampak pada ketersediaan air bersih. Sejumlah warga di K
PERISTIWA
ACEH BESAR Kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Besar semakin mengkhawatirkan. Selain mengancam sektor pertanian,
PERISTIWA
SURAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan, kesejahteraan,
NASIONAL
PAPUA Prajurit TNI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan misi kemanusiaan di wilayah terpencil. Di tengah medan pegunungan y
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamatan Ombudsman meminta proses pengisian kekosongan Anggota Ombudsman Republik Indonesia tidak sek
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan jauh lebih baik dibandingkan tah
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) masih menginvestigasi penyebab dugaan keracunan yang menimpa 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Jawa Te
KESEHATAN
JAKARTA Harga logam mulia berupa emas diperkirakan masih akan bergerak fluktuatif pada perdagangan pekan depan. Pergerakan ini didorong ol
EKONOMI
JAKARTA Tiga tim telah resmi tersingkir dari ASEAN Championship 2026 atau Piala AFF 2026, terdiri dari dua tim di Grup A dan satu tim di G
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sementara (suspend) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi usai kasus dugaan k
PERISTIWA