BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kembali menghadirkan fakta baru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/3/2026), enam pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadirkan sebagai saksi.
Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Peranginangin, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti, serta mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang.Baca Juga:
Keenam saksi memberikan keterangan terkait proses perubahan status lahan eks PTPN II dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.
Detty Theresis Putung, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IA, menjelaskan perubahan status dilakukan setelah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deliserdang dan mengacu pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/941-400/IX/2022.
Saksi lain, Joko Satrianto Wibowo, Penata Pertanahan Muda Subdirektorat Penetapan Hak Milik, menegaskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara setelah perubahan HGU menjadi HGB hingga kini belum dipenuhi.
Menurutnya, penyerahan lahan seharusnya dilakukan maksimal sekitar 65 hari setelah perubahan status.
Dalam persidangan, majelis hakim M Kasim menegaskan bahwa saksi tidak memiliki kewenangan untuk menilai persoalan hukum terkait keterlambatan penyerahan lahan.
Sementara itu, terungkap bahwa kawasan perumahan mewah CitraLand yang dikembangkan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak usaha PT Ciputra KSP, sudah mulai dipasarkan meski kewajiban penyerahan 20 persen lahan belum terpenuhi.
Total 93 hektare lahan yang berstatus HGB sebagian besar telah dibangun menjadi 1.300 unit rumah dengan harga Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (Dr Hendri Sipahutar) menilai para terdakwa harus bertanggung jawab atas hilangnya kewajiban penyerahan 20 persen lahan, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp263,4 miliar.
Saat ini dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung.
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL