JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar.
Ini merupakan permohonan ketiga yang dilayangkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati hak hukum tersangka, tetapi yakin seluruh proses penegakan hukum berjalan solid dan sesuai aturan.
"Sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum, KPK menghormati pengajuan praperadilan yang kembali diajukan oleh tersangka IS. Meskipun ini permohonan ketiga, kami memandangnya sebagai mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana yang harus dihormati," ujar Budi, Minggu (8/3/2026).
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum telah menyiapkan jawaban lengkap untuk mematahkan dalil gugatan tersebut.
Proses penyidikan dan penetapan tersangka, kata Budi, dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Auditor negara juga telah mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar Senin, 9 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sebelumnya, Indra tercatat telah mengajukan dua kali permohonan praperadilan, namun keduanya dicabut.
Kasus dugaan korupsi ini menyasar proyek pengadaan sarana rumah jabatan DPR di Kalibata dan Ulujami tahun anggaran 2020.
Total pagu anggaran proyek melebihi Rp 121 miliar untuk peralatan ruang tamu, meja makan, hingga lemari.
Selain Indra, KPK telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, termasuk unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.