JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara menunjukkan Hendri tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek yang menjadi fokus penyelidikan.
"Tidak (tersangka). Karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada," kata Fitroh, Rabu (11/3/2026).
Dari total 13 orang yang diamankan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Fikri Thobari.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya pihak pemberi, dan dua penerima suap," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Hendri yang awalnya ikut terjaring OTT, akhirnya dipastikan tidak memiliki keterlibatan dalam praktik suap tersebut.
KPK menegaskan proses hukum akan tetap berjalan bagi para tersangka yang telah ditetapkan, sementara pihak lain yang tidak terbukti terlibat dibebaskan.
Langkah KPK ini sekaligus menjadi penegasan bahwa OTT tidak selalu berakhir dengan penetapan tersangka bagi semua pihak yang diamankan, melainkan mengikuti hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.*
(km/ad)
Editor
: Adam
Wabup Rejang Lebong Tak Jadi Tersangka Meski Terjaring OTT KPK