Iran Balas Ancaman Trump: Hati-hati, Jangan Sampai Anda yang Dilenyapkan!
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL
MEDAN – Dampak perkara dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN-II yang kini menjadi PTPN-I Regional-I, mulai dirasakan konsumen Perumahan Citraland Helvetia.
Ratusan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan proyek tersebut, diblokir Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut karena terkait proses hukum yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Sebanyak 237 SHGB yang hendak dipecah oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), diblokir Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut yang baru. Selain itu, 11 SHGB yang telah dipecah juga disita oleh Kejati Sumut.
Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Hamdani Azmi, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Deliserdang periode 2023–2025, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan lahan PTPN-I di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/3/2026)."Sekitar 237 SHGB yang akan dipecah oleh NDP diblokir oleh Kakanwil BPN yang baru, sedangkan 11 SHGB yang sudah dipecah disita oleh Kejati Sumut," ujar Hamdani.
Selain Hamdani, jaksa penuntut umum (JPU) Putri Marlina dan Hendri Sipahutar dari Kejati Sumut juga menghadirkan sejumlah saksi lain, yakni Irwan Muslim selaku Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Deliserdang tahun 2022, Yusni Elizar selaku Sekretaris Panitia A BPN Deliserdang, Christina Emi Suryati selaku Wakil Ketua Panitia A tahun 2023, serta Yudi Irwanda.
Turut dihadirkan pula saksi dari masyarakat, yakni David Hutabarat, warga Jalan Mahoni Medan. Veronika, warga Jalan Herb Medan Selayang serta M Dipo Syahputra Lubis, warga Jalan Jamin Ginting Gang Senina, Padang Bulan, Medan.
Menurut Hamdani, pemblokiran dan penyitaan SHGB milik PT NDP dilakukan karena lahan tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani Kejati Sumut.
"Saya tidak tahu sampai kapan pemblokiran dan penyitaan SHGB tersebut dicabut," katanya menjawab pertanyaan JPU.
PT NDP Sudah Ditanya Soal Kewajiban 20%
Ia juga mengakui bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, tercantum dalam surat keputusan yang berkaitan dengan kawasan Bangun Sari, Sidodadi, dan Sampali yang kini menjadi lokasi pembangunan perumahan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).
"Kami sudah menanyakan kewajiban penyerahan lahan 20 persen itu kepada PT NDP. Tetapi sampai saat ini belum ada realisasinya," ujar Hamdani.
Pemberian Hak, Penyerahan Hak dan Perubahan Hak
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL
BALI Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menutup sementara empat kawasan Taman Wisata Alam (TWA) mulai 18 hingga 20 Maret 202
PARIWISATA
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mematangkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagi
PEMERINTAHAN
PADANG LAWAS Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (Palas), Ahmad Rezki Hasibuan, menyoroti kinerja Inspektorat daer
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mendorong percepatan penanganan pengungsi korban bencana, dengan target z
PEMERINTAHAN
BANDUNG Pengamat politik Rocky Gerung menekankan pentingnya peran kalangan akademisi dan mahasiswa dalam menguji serta mengkritik kebija
EKONOMI
JAKARTA Pegiat media sosial sekaligus aktivis proIsrael, Permadi Arya atau yang juga dikenal Abu Janda, kembali menjadi sorotan setelah
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merombak besarbesaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan memutasi 2.043 pegawai. La
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas praktik k
HUKUM DAN KRIMINAL