BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Kantor Ombudsman Digeledah Kejagung, Benarkah Komisioner Kebal Hukum?

Nurul - Rabu, 11 Maret 2026 12:09 WIB
Kantor Ombudsman Digeledah Kejagung, Benarkah Komisioner Kebal Hukum?
Kantor Ombudsman RI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perlindungan hukum terhadap komisioner dalam Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia dimaksudkan untuk menjaga independensi lembaga tersebut dalam mengawasi pelayanan publik.

Namun, imunitas tersebut tidak berarti komisioner kebal terhadap proses hukum.

Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016–2021, Adrianus Meliala, mengatakan ketentuan imunitas dalam Undang-Undang Ombudsman hanya berlaku ketika komisioner menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga:

Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan bahwa Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Menurut Adrianus, aturan tersebut bertujuan melindungi independensi lembaga ketika mengambil keputusan dalam pengawasan pelayanan publik.

"Kalau menyangkut pekerjaan dan mengenai mengapa saya memutuskan A, B, C, itu hak kami, itu imunitas," kata Adrianus, Selasa (10/3/2026).


Adrianus menjelaskan, imunitas komisioner Ombudsman berlaku ketika mereka mengambil keputusan dalam pemeriksaan laporan masyarakat atau ketika mengeluarkan tindakan korektif kepada instansi tertentu.

Dalam konteks tersebut, komisioner tidak dapat diproses secara hukum hanya karena keputusan atau pendapat yang diambil dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku apabila terdapat dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugas lembaga.

"Kalau kemudian ada uang mengalir, itu kan bukan imunitas," ujarnya.

Menurut Adrianus, apabila terdapat dugaan transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan perkara tertentu, aparat penegak hukum tetap dapat memprosesnya karena hal tersebut berada di luar perlindungan jabatan.

Ia menambahkan, imunitas dalam jabatan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum atas tindakan pribadi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Gugatan SK Pembebasan Setnov Masuki Tahap Akhir, Apakah Mantan Ketua DPR Itu Akan Kembali ke Penjara?
Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Resmi Ditahan Polisi di Belu!
Kemenaker & Kejati Sumut Bersinergi untuk Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Tenaga Kerja
Komisi II DPR Gelar RDPU Bahas RUU Pemilu Bersama Pakar Hukum Tata Negara
OTT KPK Menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, PAN Langsung Bertindak
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Monitoring dan Evaluasi Perda untuk Perbaikan Regulasi Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru