KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid dkk ke Pekanbaru, Tunggu Penetapan Sidang Tipikor
PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua tersangka lain
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Perlindungan hukum terhadap komisioner dalam Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia dimaksudkan untuk menjaga independensi lembaga tersebut dalam mengawasi pelayanan publik.
Namun, imunitas tersebut tidak berarti komisioner kebal terhadap proses hukum.
Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016–2021, Adrianus Meliala, mengatakan ketentuan imunitas dalam Undang-Undang Ombudsman hanya berlaku ketika komisioner menjalankan tugas dan kewenangannya.Baca Juga:
Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan bahwa Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Menurut Adrianus, aturan tersebut bertujuan melindungi independensi lembaga ketika mengambil keputusan dalam pengawasan pelayanan publik.
"Kalau menyangkut pekerjaan dan mengenai mengapa saya memutuskan A, B, C, itu hak kami, itu imunitas," kata Adrianus, Selasa (10/3/2026).
Adrianus menjelaskan, imunitas komisioner Ombudsman berlaku ketika mereka mengambil keputusan dalam pemeriksaan laporan masyarakat atau ketika mengeluarkan tindakan korektif kepada instansi tertentu.
Dalam konteks tersebut, komisioner tidak dapat diproses secara hukum hanya karena keputusan atau pendapat yang diambil dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku apabila terdapat dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugas lembaga.
"Kalau kemudian ada uang mengalir, itu kan bukan imunitas," ujarnya.
Menurut Adrianus, apabila terdapat dugaan transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan perkara tertentu, aparat penegak hukum tetap dapat memprosesnya karena hal tersebut berada di luar perlindungan jabatan.
Ia menambahkan, imunitas dalam jabatan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum atas tindakan pribadi.
Adrianus memberi contoh sederhana bahwa seorang komisioner Ombudsman tetap dapat diproses hukum jika melakukan pelanggaran yang tidak berkaitan dengan tugasnya.
"Misalnya saya melanggar lalu lintas, masa saya bilang saya imunitas? Kan tidak ada kaitannya," ujarnya.
Menurut dia, imunitas dalam Undang-Undang Ombudsman dimaksudkan untuk melindungi independensi lembaga dalam mengambil keputusan, bukan memberikan kekebalan hukum kepada pejabatnya.
Pandangan serupa disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap.
Ia mengatakan ketentuan mengenai imunitas komisioner Ombudsman tidak bersifat mutlak.
Menurut Yudi, aparat penegak hukum tetap dapat memproses komisioner Ombudsman jika ditemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum.
Ia menekankan pentingnya bukti yang kuat agar proses hukum tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pejabat publik.
"Penyidik harus mampu membuktikan sejak awal bahwa mereka memiliki bukti yang cukup," kata Yudi.
Bukti tersebut dapat berasal dari keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun alat bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Selain itu, penyidik juga harus membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan yang diduga melanggar hukum.
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah kantor Ombudsman RI dan rumah salah satu komisioner pada Senin (9/3/2026).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan perintangan proses penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah atau CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini," kata Anang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, A Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan dilakukan di kantor Ombudsman RI serta rumah komisioner berinisial YH di kawasan Cibubur. Namun, penyidik belum merinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang disita.*
(km/ad)
PEKANBARU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua tersangka lain
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara mulai menyalurkan bantuan pangan untuk alokasi Februari dan Maret 2026. Tahun ini, jumlah peneri
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk membahas kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026 di t
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku mendapat banyak kritik dari warganet di media sosial setelah nilai tukar rupiah se
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mengalami defisit Rp135,7 triliun hingga 28 Februari 20
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan proses penyidikan terkait tragedi longsor gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Banta
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran, Ali Larijani, memperingatkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, tentang
INTERNASIONAL
BALI Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menutup sementara empat kawasan Taman Wisata Alam (TWA) mulai 18 hingga 20 Maret 202
PARIWISATA
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mematangkan rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagi
PEMERINTAHAN