BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Kantor Ombudsman Digeledah Kejagung, Benarkah Komisioner Kebal Hukum?

Nurul - Rabu, 11 Maret 2026 12:09 WIB
Kantor Ombudsman Digeledah Kejagung, Benarkah Komisioner Kebal Hukum?
Kantor Ombudsman RI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perlindungan hukum terhadap komisioner dalam Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia dimaksudkan untuk menjaga independensi lembaga tersebut dalam mengawasi pelayanan publik.

Namun, imunitas tersebut tidak berarti komisioner kebal terhadap proses hukum.

Mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2016–2021, Adrianus Meliala, mengatakan ketentuan imunitas dalam Undang-Undang Ombudsman hanya berlaku ketika komisioner menjalankan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga:

Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Ombudsman yang menyatakan bahwa Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Menurut Adrianus, aturan tersebut bertujuan melindungi independensi lembaga ketika mengambil keputusan dalam pengawasan pelayanan publik.

"Kalau menyangkut pekerjaan dan mengenai mengapa saya memutuskan A, B, C, itu hak kami, itu imunitas," kata Adrianus, Selasa (10/3/2026).


Adrianus menjelaskan, imunitas komisioner Ombudsman berlaku ketika mereka mengambil keputusan dalam pemeriksaan laporan masyarakat atau ketika mengeluarkan tindakan korektif kepada instansi tertentu.

Dalam konteks tersebut, komisioner tidak dapat diproses secara hukum hanya karena keputusan atau pendapat yang diambil dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku apabila terdapat dugaan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugas lembaga.

"Kalau kemudian ada uang mengalir, itu kan bukan imunitas," ujarnya.

Menurut Adrianus, apabila terdapat dugaan transaksi atau aliran dana yang berkaitan dengan perkara tertentu, aparat penegak hukum tetap dapat memprosesnya karena hal tersebut berada di luar perlindungan jabatan.

Ia menambahkan, imunitas dalam jabatan tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum atas tindakan pribadi.

Adrianus memberi contoh sederhana bahwa seorang komisioner Ombudsman tetap dapat diproses hukum jika melakukan pelanggaran yang tidak berkaitan dengan tugasnya.

"Misalnya saya melanggar lalu lintas, masa saya bilang saya imunitas? Kan tidak ada kaitannya," ujarnya.

Menurut dia, imunitas dalam Undang-Undang Ombudsman dimaksudkan untuk melindungi independensi lembaga dalam mengambil keputusan, bukan memberikan kekebalan hukum kepada pejabatnya.

Pandangan serupa disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap.

Ia mengatakan ketentuan mengenai imunitas komisioner Ombudsman tidak bersifat mutlak.

Menurut Yudi, aparat penegak hukum tetap dapat memproses komisioner Ombudsman jika ditemukan alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum.

Ia menekankan pentingnya bukti yang kuat agar proses hukum tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pejabat publik.

"Penyidik harus mampu membuktikan sejak awal bahwa mereka memiliki bukti yang cukup," kata Yudi.

Bukti tersebut dapat berasal dari keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun alat bukti lain yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Selain itu, penyidik juga harus membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan yang diduga melanggar hukum.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah kantor Ombudsman RI dan rumah salah satu komisioner pada Senin (9/3/2026).

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan perintangan proses penyidikan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah atau CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini," kata Anang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, A Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

Penggeledahan dilakukan di kantor Ombudsman RI serta rumah komisioner berinisial YH di kawasan Cibubur. Namun, penyidik belum merinci jenis dokumen maupun perangkat elektronik yang disita.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Gugatan SK Pembebasan Setnov Masuki Tahap Akhir, Apakah Mantan Ketua DPR Itu Akan Kembali ke Penjara?
Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Resmi Ditahan Polisi di Belu!
Kemenaker & Kejati Sumut Bersinergi untuk Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Tenaga Kerja
Komisi II DPR Gelar RDPU Bahas RUU Pemilu Bersama Pakar Hukum Tata Negara
OTT KPK Menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, PAN Langsung Bertindak
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Monitoring dan Evaluasi Perda untuk Perbaikan Regulasi Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru