JPU yang Pernah Menuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf, Kasus Dinilai “Case Closed”
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Namun ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kualitas alat bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Baca Juga:
"Kami menghargai putusan tersebut, tetapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena hakim hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas dan relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Mellisa setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Mellisa, dalam persidangan praperadilan pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil mengenai prosedur penetapan tersangka oleh KPK.
Namun, ia menilai hakim tidak mengulas secara mendalam aspek kualitas bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Selain soal alat bukti, Mellisa juga menyoroti tidak dibahasnya persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menilai kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam penerapan hukum acara pidana yang baru.
"Kami rasa ini menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini," ujarnya.
Meski demikian, Mellisa menegaskan tim kuasa hukum tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan putusan.
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah wajib memasukkan program pembatasan akses media sosi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan target ambisiusnya untuk memperkuat pasar m
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 51,51 poin atau 0,69 persen ke level 7.389 pada sesi perdagangan Rabu (11/3/20
EKONOMI
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) di wilayahnya tetap aman meski muncul kepanikan masyarak
EKONOMI
DELI SERDANG SMK Negeri 1 Beringin memperluas kesempatan bagi siswanya dengan menjalin kerja sama magang ke Jepang melalui penandatangan
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepolisian Lalu Lintas Polri menyiapkan pengaturan khusus untuk jalur penyeberangan KetapangGilimanuk menjelang Hari Raya Nyepi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto sore ini memanggil para menteri Kabinet Merah Putih ke kantor pusat Badan Pengelola Investasi (BPI) Day
POLITIK
MEDAN Selain bersilaturahmi dan bermaafmaafan, kue lebaran menjadi salah satu hal yang dinanti saat Idul Fitri. Namun, ahli gizi dr Eka
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Th
HUKUM DAN KRIMINAL