Kapolda Aceh Ingatkan Pentingnya Profesionalisme Personel SDM Menjelang Rekrutmen Polri 2026
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
Namun ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kualitas alat bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.Baca Juga:
"Kami menghargai putusan tersebut, tetapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena hakim hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas dan relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Mellisa setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Mellisa, dalam persidangan praperadilan pihaknya telah menyampaikan sejumlah dalil mengenai prosedur penetapan tersangka oleh KPK.
Namun, ia menilai hakim tidak mengulas secara mendalam aspek kualitas bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Selain soal alat bukti, Mellisa juga menyoroti tidak dibahasnya persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menilai kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam penerapan hukum acara pidana yang baru.
"Kami rasa ini menjadi preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini," ujarnya.
Meski demikian, Mellisa menegaskan tim kuasa hukum tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam perkara yang menjerat kliennya.
Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim saat membacakan putusan.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan tetap sah secara hukum.
Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun jumlahnya ditetapkan nihil.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.*
(lp/ad)
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Biro Sumber Daya M
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima kunjungan diplomatik dari perwakilan Kedutaan Besar Keraja
PENDIDIKAN
DENPASAR Personel Subsatgas Pam Jalur melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dalam rangka mendukung Ope
NASIONAL
DENPASAR Polda Bali menerima audiensi dari Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Rabu (11/3/2026). Audiensi me
NASIONAL
JAKARTA DPR RI Akan Bawa RUU PPRT dan Hak Cipta ke Paripurna Besok, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Rancangan UndangU
POLITIK
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan masyarakat di wilayah pesisir Indonesia waspada terhadap pot
NASIONAL
REJANG LEBONG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik ijon proyek yang melibatkan Bupati Rejang Lebong, Muha
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Empat Tahun Buron, Terpidana Kasus Cabul Akhirnya Ditangkap Kejati Aceh. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh ber
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, memaparkan tujuh masalah mendasar yang masih di
EKONOMI