BREAKING NEWS
Rabu, 11 Maret 2026

Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Preseden Tidak Baik

Raman Krisna - Rabu, 11 Maret 2026 13:18 WIB
Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Preseden Tidak Baik
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan tetap sah secara hukum.

Hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun jumlahnya ditetapkan nihil.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim.*


(lp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi di Kemenkes? Menkes Budi Gunadi: Kalau Salah, Hukum Saja!
Kantor Ombudsman Digeledah Kejagung, Benarkah Komisioner Kebal Hukum?
Nadiem Makarim Bingung Didakwa Bersekongkol di Kasus Korupsi Chromebook: Saya Tidak Mengenal Mereka
Ratusan SHGB Citraland Helvetia Diblokir
Sidang Gugatan SK Pembebasan Setnov Masuki Tahap Akhir, Apakah Mantan Ketua DPR Itu Akan Kembali ke Penjara?
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut, Status Tersangka KPK Tetap Sah!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru