BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Sambil Menangis, Rasuli Efendi Siregar Sampaikan Pleidoi Akui Kesalahan dan Minta Kesempatan Memperbaiki Hidup

Nurul - Jumat, 13 Maret 2026 14:06 WIB
Sambil Menangis, Rasuli Efendi Siregar Sampaikan Pleidoi Akui Kesalahan dan Minta Kesempatan Memperbaiki Hidup
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Rasuli Efendi Siregar berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026).

Tim kuasa hukum Rasuli secara bergantian menyampaikan sejumlah permohonan kepada majelis hakim, terutama terkait keringanan hukuman bagi kliennya.

"Majelis hakim kiranya dapat menghukum saudara Rasuli Efendi Siregar dengan hukuman yang seringan-ringannya dan dikurangi masa penahanan," ujar Surya Wahyu Danil Dalimunthe, kuasa hukum Rasuli, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison, didampingi Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota.

Baca Juga:

Surya menekankan bahwa meskipun Rasuli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 KUHP, ada sejumlah faktor yang sebaiknya dipertimbangkan majelis hakim.

Pertama, Rasuli telah mengembalikan uang senilai Rp 250 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Maret 2026 sebagai uang pengganti.

Kedua, Rasuli menjalankan perbuatannya dalam konteks hubungan pekerjaan yang bersifat hierarkis dengan atasannya, Topan Obaja Putra Ginting, yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Ketiga, Rasuli memiliki masalah kesehatan serius, yaitu sumbatan pembuluh darah di jantung.

"Sehingga kami memohon agar majelis mempertimbangkan fakta-fakta ini dan membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama," kata Surya.

Setelah kuasa hukumnya, Rasuli membaca pleidoinya sendiri. Dengan tangan gemetar dan mata berkaca-kaca, Rasuli menyampaikan penyesalan mendalam.

"Yang mulia hakim, saya hanya seorang ayah dengan anak masih kecil di sekolah dasar. Saya mengetahui akibat perbuatan saya, dan saya bertanggung jawab. Namun saya berharap mendapat kesempatan untuk memperbaiki hidup saya," ujar Rasuli di hadapan majelis.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp 231,8 miliar.

Dua proyek yang menjadi sorotan adalah peningkatan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Visi Pendidikan Nadiem Makarim Disebut Mirip Gojek, Bikin Ketergantungan Teknologi
KPK Ungkap Dugaan Eks Menag Yaqut Coba Suap Pansus Haji DPR USD 1 Juta Tapi Ditolak
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan dalam Kasus Kuota Haji yang Jerat Eks Menag Yaqut
KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus, Eks Menag Yaqut Diduga Terima Rp 84 Juta per Jemaah
Proses Hukum Yaqut Cholil Qoumas: KPK Lengkapi Bukti Sebelum Penahanan
Sidang Perdana Kasus Kapal Tunda Rp135,81 Miliar, Tiga Mantan Direktur Diadili
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru