BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

KPU Diusulkan Jadi Cabang Kekuasaan Negara Keempat, Bamsoet: Apakah Ada Kebutuhan Mendesak?

Dharma - Sabtu, 14 Maret 2026 12:03 WIB
KPU Diusulkan Jadi Cabang Kekuasaan Negara Keempat, Bamsoet: Apakah Ada Kebutuhan Mendesak?
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, menilai wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara yang keempat menarik dari sisi akademik.

Namun, ia menekankan bahwa gagasan tersebut perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati terkait urgensinya.

Menurut Bamsoet, kehati-hatian diperlukan karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini berdasar pada prinsip Trias Politica, yaitu pembagian tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca Juga:

"Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun, kita harus bertanya terlebih dahulu apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?" kata Bamsoet, Jumat (13/3/2026).

Usulan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat disampaikan oleh pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie dalam diskusi di hadapan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (10/3).

Bamsoet memaparkan penilaiannya saat memberikan kuliah pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan (Unhan).

Ia menekankan bahwa meski gagasan tersebut menarik secara akademik, implementasinya harus dipertimbangkan secara matang agar tidak menambah kompleksitas sistem ketatanegaraan.

Bamsoet mengingatkan bahwa hubungan antar-lembaga negara masih menghadapi tumpang tindih kewenangan dan tarik-menarik kepentingan, meski sejak amandemen UUD 1945 sistem checks and balances sudah diperkuat.

"Jika melihat pengalaman dua dekade terakhir, kita masih menyaksikan banyak perdebatan kewenangan antara lembaga negara," ujarnya.

Ia mencontohkan persoalan pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga, hingga polemik hubungan antar-penegak hukum.

Bamsoet menegaskan bahwa tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia lebih terkait dengan kualitas pelaksanaan, integritas penyelenggara, dan konsolidasi sistem kepemiluan.

Pemilu 2024, misalnya, melibatkan 204 juta pemilih dan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara, sehingga membutuhkan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Aceh Fadhlullah Hadiri Buka Puasa Bersama Warga Gampong Teupin Raya dan Doakan Almarhum Abu Razak
Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR untuk Mengurangi Beban Anggaran Akibat Konflik Timur Tengah
Komisi X DPR Dukung Larangan AI Instan di Sekolah, Siswa Tak Boleh Malas Mikir
“Tenaga Kependidikan Jangan Tertinggal”: Hendra Dorong Pemprov Sumut Tinjau Ulang Honor PPPK
Komisi III DPR Ingatkan Aparat Hukum: Kalau Ragu dengan Bukti, Jangan Lanjut ke Persidangan
KPK Ungkap Dugaan Eks Menag Yaqut Coba Suap Pansus Haji DPR USD 1 Juta Tapi Ditolak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru