Kak Na: Abu Doto adalah Senior dan Teladan bagi Masyarakat Aceh
ACEH BESAR Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir atau yang akrab disapa Kak Na menyampaikan duka mendalam atas wafatnya mantan Gu
NASIONAL
BATAM — Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton.
Upaya hukum itu diajukan terhadap enam terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permohonan banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan dinilai belum mencerminkan tuntutan jaksa penuntut umum.Baca Juga:
"Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa atau seluruhnya," kata Priandi, Sabtu, 14 Februari 2026.
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan yang merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon, sebelumnya divonis lima tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Dalam perkara yang sama, dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, juga telah divonis oleh majelis hakim.
Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Teerapong divonis 17 tahun penjara dalam sidang terpisah yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap keduanya.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
Barang bukti sabu hampir dua ton yang ditemukan dalam kasus tersebut dinilai sangat berbahaya apabila beredar di masyarakat Indonesia.
Dalam persidangan lain, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap tiga awak kapal Sea Dragon lainnya.
Terdakwa Leo Candra Samosir yang bertugas sebagai juru mudi kapal divonis 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan Leo terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim mempertimbangkan besarnya barang bukti yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Namun, terdakwa mendapat pertimbangan meringankan karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Richard Halomoan Tambunan yang menjabat sebagai chief officer dan Hasiholan Samosir selaku kapten kapal Sea Dragon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai keduanya memiliki peran penting dalam pengendalian muatan kapal yang membawa narkotika tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak terdapat hal yang meringankan bagi Richard, mengingat besarnya jumlah barang bukti sabu yang mencapai sekitar 1,9 ton.
Setelah persidangan, jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum para terdakwa sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum akhirnya Kejaksaan Negeri Batam memutuskan mengajukan banding terhadap seluruh vonis yang dijatuhkan majelis hakim.*
(d/ad)
ACEH BESAR Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Muzakir atau yang akrab disapa Kak Na menyampaikan duka mendalam atas wafatnya mantan Gu
NASIONAL
BANDA ACEH Suasana peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh berlangsung meriah, Selasa (16/6/2026). Ribuan pese
NASIONAL
ACEH SELATAN Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh memperingati Milad ke109 Aisyiyah Tahun 1448 Hijriah atau 2026 Masehi di Kecamatan Labuhan
NASIONAL
JAKARTA Politikus Ferdinand Hutahaean menanggapi temuan alat pelacak atau tracker yang ditemukan oleh Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardianto,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengungkapkan partainya terus memantau langkah politik Partai Solidaritas Indonesi
POLITIK
PALU Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (16/6/2026), memicu kepanika
PERISTIWA
JAKARTA Pengacara senior Elza Syarief menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Progra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APB
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 966 Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp3,59 triliun telah
EKONOMI