BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Skandal Pemerasan Polisi: Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot, Diduga Terlibat Penyuapan Rp375 Juta

Adam - Minggu, 15 Maret 2026 14:26 WIB
Skandal Pemerasan Polisi: Dirresnarkoba Polda NTT Dicopot, Diduga Terlibat Penyuapan Rp375 Juta
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah dinonaktifkan setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengedar obat keras jenis poppers.

Dugaan pemerasan ini mencakup transaksi senilai Rp375 juta yang melibatkan sejumlah tersangka.

Kasus ini bermula pada periode Maret hingga Juli 2025, ketika Ditresnarkoba Polda NTT mengembangkan penyidikan terkait peredaran obat terlarang jenis poppers.

Baca Juga:

Seiring dengan jalannya penyidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Ardiyanto bersama beberapa anggotanya, termasuk AKP Hadi Samsul Bahri, Kanit Narkoba Polda NTT, serta lima penyidik pembantu lainnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa dalam penyidikan, Ardiyanto dan timnya diduga memeras dua tersangka berinisial SF dan JH.

Proses pemerasan tersebut melibatkan negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka yang berlangsung di wilayah Jawa Timur dan Mapolda NTT.

"Modus yang digunakan adalah melalui negosiasi aset, serta pemanfaatan masa penahanan di Jawa Timur dan Mapolda NTT. Sehingga transaksi mencapai Rp375 juta," kata Henry dalam keterangan resmi yang diterima wartawan pada Minggu (15/3/2026).

Dugaan pemerasan ini turut mempengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Salah satu tersangka, yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mengalami penundaan dalam pelaksanaan tahap II ke Kejaksaan.

Menanggapi hal ini, Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang terlibat, termasuk AKP Hadi Samsul Bahri dan beberapa anggota lainnya.

Beberapa barang bukti terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan juga telah diamankan.

"Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap personel yang diduga terlibat, dan kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang ada," ujar AKBP Muhammad Andra Wardhana, Kabid Propam Polda NTT.

Sebagai langkah sementara, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT.

Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik pemerasan tersebut. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Ardiyanto dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Proses pemeriksaan ini akan memastikan objektivitas, dan apabila terbukti melanggar kode etik, maka sanksi tegas dapat diterapkan," jelas Henry.*

(in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ditangkap di Pontianak, Boy Pengedar Sabu Jaringan Ko Erwin Langsung Dibawa ke Bareskrim
Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup atas Kasus Narkotika 1,9 Ton
Bareskrim Polri Terus Memburu A. Hamid dan Satriawan, Buronan Jaringan Ko Erwin
Polri Kejar Bandar Narkoba Boy dan Kurir Jaringan Koko Erwin di Bima
Bareskrim Kejar DPO Bandar Narkoba Utama “Boy”, Pengembangan Kasus Eks Kapolres Bima Kota
Polda Bali Buru Pelaku Penculikan WNA Ukraina, Terbitkan DPO & Red Notice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru