BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Adam - Sabtu, 28 Maret 2026 08:53 WIB
Kejagung Tetapkan 'Crazy Rich' Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat digiring menuju mobil tahanan Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari. (foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, hingga kini identitas pihak penyelenggara negara yang terlibat belum diungkap ke publik.

Selain itu, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini juga masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

"Untuk saat ini belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan," ujar Syarief.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Samin Tan sebelumnya dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang terkemuka di Indonesia.

Ia sempat masuk dalam daftar orang terkaya versi majalah Forbes pada 2011, dengan estimasi kekayaan mencapai hampir satu miliar dolar Amerika Serikat.

Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi di sektor sumber daya alam, yang selama ini menjadi sorotan karena potensi kerugian negara yang besar serta keterlibatan berbagai pihak.*


(bi/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengadilan Negeri Medan Vonis 32 Bulan Penjara Mantan Kepsek SMAN 16 Medan dalam Kasus Korupsi BOS
Indonesia Dorong Keadilan Royalti Digital, Kemenkumham Bali Ambil Bagian dalam Penyusunan Proposal
Penyerahan Sertifikat KI 2026 Disiapkan, Bali Targetkan Ekosistem Kreatif yang Terintegrasi dan Berkelanjutan
Setelah Yaqut, Siapa Lagi yang Ajukan Tahanan Rumah di Kasus Korupsi?
Kuasa Hukum Noel Ke Dewas KPK, Soroti “Anomali” Pengalihan Tahanan Yaqut
Purbaya Lepas Wewenang Publikasi Kebijakan Batu Bara, Bahlil yang Akan Umumkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru