Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Ia meminta perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto atas proses hukum yang tengah dijalaninya di Pengadilan Negeri Padang.
Kamser, yang merupakan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, mengaku menjadi korban ketidakadilan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.Baca Juga:
Saat ini, ia menjalani persidangan dengan nomor perkara 47/Pid.Sus-TPK/2025/PN Padang dan ditahan di Rutan Kelas II A Padang sejak Oktober 2025.
Dalam suratnya, Kamser menyebut dirinya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,87 miliar berdasarkan hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Namun, ia menilai metode perhitungan kerugian tersebut tidak sesuai.
"Seluruh biaya operasional, termasuk gaji karyawan dan direksi, dianggap ilegal hanya karena dinilai tidak memenuhi aspek administratif seperti dokumen perencanaan," tulis Kamser dalam surat yang dikutip Minggu (19/4/2026).
Ia menegaskan selama menjabat, dirinya membangun berbagai unit usaha Perusda dari nol, mulai dari bengkel, perdagangan hasil bumi, jasa kontraktor, hingga pembangkit listrik tenaga biomassa di Siberut.
Namun, ia mengakui keterbatasan anggaran, kondisi geografis Kepulauan Mentawai, serta minimnya dukungan kebijakan menjadi tantangan besar dalam mengembangkan perusahaan daerah tersebut.
Kamser juga menyebut tidak pernah ada temuan korupsi selama masa jabatannya berdasarkan pemeriksaan berbagai lembaga, termasuk BPK, inspektorat, kepolisian, hingga auditor independen.
"Dalam semua pemeriksaan, tidak pernah ditemukan adanya korupsi dalam bentuk apa pun," ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah unit usaha yang telah dibangun justru tidak lagi beroperasi setelah dirinya tidak menjabat, bahkan kantor perusahaan disebut dalam kondisi tidak terurus saat penyidikan berlangsung.
Dalam proses persidangan, Kamser mengklaim tidak ditemukan bukti aliran dana ke dirinya maupun indikasi memperkaya diri sendiri.
Ia juga menyebut telah memenangkan praperadilan pada Desember 2025, namun perkara tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Kamser dengan pidana 7 tahun penjara serta denda Rp 7,8 miliar subsider kurungan tambahan.
Melalui surat terbukanya, ia meminta perhatian DPR, Komisi Kejaksaan, hingga Presiden RI untuk meninjau ulang penanganan perkara tersebut.
Kamser juga mengaku mengalami tekanan psikologis dan penurunan kondisi kesehatan selama proses hukum berlangsung.
"Kasus ini bukan hanya menyangkut saya pribadi, tetapi juga menjadi pelajaran bagi para profesional agar tidak takut terlibat dalam tata kelola pemerintahan," tulisnya.
Ia berharap adanya proses hukum yang lebih adil, transparan, dan memberikan perlindungan bagi warga negara dalam menghadapi perkara hukum.*
(ad)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK