BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Kubu Nadiem Makarim Protes Percepatan Sidang Kasus Chromebook, Soroti Ketimpangan Pembuktian dan Kirim Surat ke MA hingga DPR RI

Adelia Syafitri - Rabu, 22 April 2026 20:59 WIB
Kubu Nadiem Makarim Protes Percepatan Sidang Kasus Chromebook, Soroti Ketimpangan Pembuktian dan Kirim Surat ke MA hingga DPR RI
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir (kiri), dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4). (Foto: KATADATA/MELA SYAHARANI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas percepatan jadwal sidang dalam perkara dugaan kasus Chromebook yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai perubahan agenda persidangan tersebut berpotensi menghambat hak pembuktian terdakwa.

Percepatan jadwal sidang itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan lanjutan pada Selasa (21/4), dengan keterangan bahwa hanya tersedia dua kali kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut untuk menghadirkan saksi dan ahli dari pihak terdakwa. Kondisi ini disebut tidak ideal untuk pemenuhan hak pembelaan.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menilai terdapat ketidakseimbangan dalam proses pembuktian antara jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terdakwa. Ia menyebut prinsip equality of arms atau kesetaraan dalam persidangan tidak sepenuhnya terpenuhi.

Baca Juga:

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga DPR RI. Seluruh surat tersebut sudah kami sampaikan," ujar Ari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Dalam paparannya, pihak kuasa hukum juga menyoroti perbedaan jumlah saksi yang dihadirkan. JPU disebut telah menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli, sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 saksi dan 1 ahli.

Menurut pihak pembela, kondisi tersebut semakin diperberat dengan keputusan majelis hakim yang menghentikan agenda pemeriksaan saksi dan langsung melanjutkan ke tahap pemeriksaan terdakwa.

"Dengan tiba-tiba majelis hakim memutuskan menghentikan pemeriksaan saksi dan ahli, lalu langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa. Ini bisa dilihat dalam rekaman persidangan," kata Ari.

Senada, anggota tim penasihat hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kecukupan waktu dalam menghadirkan saksi merupakan bagian penting dari proses peradilan yang adil dan objektif.

"Kami keberatan dengan percepatan jadwal ini karena membatasi hak kami untuk menghadirkan saksi dan ahli secara optimal. Ini tidak sejalan dengan prinsip persidangan yang adil," ujarnya.

Hingga kini, proses persidangan perkara tersebut masih terus berlanjut dan menjadi perhatian publik.*

(oz/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Palsukan Dokumen untuk Cairkan Asuransi Rp490 Juta, Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Medan
Ibrahim Arief Heran Dituntut 15 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Sebut Jadi Kambing Hitam Pejabat Pengadaan
Polda Aceh Rampungkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun, Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Penjara dan Uang Pengganti
Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara
Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru