Kemnaker Integrasikan Data BPJS dan K3, Pengawasan Ketenagakerjaan Masuk Era Baru
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi tidak semata terjadi saat seseorang menjabat sebagai pejabat publik.
Lembaga antirasuah itu melihat potensi korupsi justru kerap berakar sejak proses awal kaderisasi di partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sistem kaderisasi yang tidak transparan dan sarat transaksi menjadi pintu masuk praktik koruptif.Baca Juga:
"Potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," ujarnya, Sabtu, 25 April 2026.
Temuan tersebut merupakan bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025.
Kajian itu dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi tiga aspek utama yang rawan memicu korupsi, yakni tata kelola partai politik, penyelenggaraan pemilihan umum, serta penggunaan transaksi uang kartal atau fisik.
Ketiganya dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik korupsi yang berdampak pada kualitas demokrasi.
KPK juga menyoroti mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan seseorang untuk menjadi kader hingga maju dalam kontestasi pemilu.
Kondisi ini dinilai berpotensi mendorong upaya "balik modal" melalui praktik korupsi ketika kandidat tersebut terpilih.
Sebagai solusi, KPK mengusulkan perbaikan menyeluruh dalam sistem kaderisasi partai.
Salah satunya dengan membagi jenjang keanggotaan menjadi kader muda, madya, dan utama. Kader utama diusulkan menjadi syarat bagi calon anggota DPR, sementara kader madya untuk DPRD provinsi.
Tak hanya itu, KPK juga mendorong agar calon presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah berasal dari proses kaderisasi yang jelas dan telah menjadi anggota partai dalam jangka waktu tertentu.
Dalam aspek kepemimpinan, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regenerasi berjalan dan mencegah konsentrasi kekuasaan dalam satu figur.
"Perbaikan sistem kaderisasi menjadi kunci untuk menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik korupsi sejak hulu," kata Budi.
KPK berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi partai politik dalam memperkuat tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.*
(at/ad)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan berbasis risiko (riskbased supervision
NASIONAL
MANADO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor pen
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Mangihut Sinaga, menyampaika
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar produk kelapa sawit nasional memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif impor sebe
EKONOMI
BANDA ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan infrastru
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana melibatkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam setiap rapat koordinasi Komite Sta
EKONOMI
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, divonis tiga tahun penjara dalam perkara koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, MLi, menegaskan perubahan mekanis
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Komisi III DPR RI, Teuku Ibrahim, mendesak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut peny
HUKUM DAN KRIMINAL