Ia melaporkan Rismon dengan dugaan telah merugikan dirinya dalam transaksi pembelian buku tersebut.
Menanggapi laporan itu, kuasa hukumRismon Sianipar, Jahmada Girsang, menyatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci isi laporan maupun pasal yang disangkakan.
"Saya Jahmada Girsang dan klien saya Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa," kata Jahmada, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan acara pidana yang berlaku.
Sementara itu, pelapor Irwan Arya mengaku merasa tertipu setelah membeli buku "Gibran End Game".
Ia menyebut awalnya berniat membeli antara 200 hingga 300 eksemplar, namun baru merealisasikan pembelian 60 buku dengan total pembayaran Rp6.002.500.
Pembelian tersebut dilakukan saat kegiatan car free day di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026.
Menurut Irwan, transaksi dilakukan karena ketertarikannya terhadap isi buku yang ditulis Rismon Sianipar.
Namun, ia mengaku terkejut setelah muncul pernyataan dari Rismon yang disebut tidak lagi mengakui isi buku tersebut.
"Dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," ujar Irwan.
Irwan juga menyertakan sejumlah bukti dalam laporan, termasuk buku yang dibeli, bukti pembayaran, serta keterangan saksi.
Dalam laporannya, ia turut mencantumkan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan penipuan.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait proses tindak lanjut laporan tersebut.*
(sn/ad)
Editor
: Dharma
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku “Gibran End Game”, Kuasa Hukum Buka Suara