BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Hari Ini Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Duduk di Kursi Terdakwa

Adam - Rabu, 29 April 2026 07:27 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Kasus Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Duduk di Kursi Terdakwa
Prajurit TNI berjaga disamping berkas perkara penyiraman air keras wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026). Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, memastikan jadwal persidangan tidak mengalami perubahan.

"Benar, tidak ada perubahan, sidang berlangsung," kata Endah saat dikonfirmasi.

Baca Juga:

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dengan nomor perkara 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Garuda.

Dalam persidangan, para terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang. Endah menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, independen, dan transparan.

"Jam 10.00 WIB. Terdakwa hadir dalam sidang," ujarnya.

Kasus ini melibatkan empat anggota militer sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Untuk dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, serta dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sidang ini menjadi tahap awal proses hukum terhadap para terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menimpa Andrie Yunus.*

(an/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kondisi Andrie Yunus Berangsur Pulih Usai Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar 20 Persen dan Kerusakan Kornea Mata
MK Tolak Permohonan Andrie Yunus Jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi UU Peradilan Militer, Ini Alasannya
Andrie Yunus Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Ini Isinya
KontraS Boikot Sidang Kasus Andrie Yunus, Tolak Pengadilan Militer hingga Akhir
Tanpa Hakim Ad Hoc, Pengadilan Militer Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar Terbuka
TAUD Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Tidak Masuk Akal!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru