Kejari Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Belawan, Selasa (28/4). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik," ujarnya.
Daniel menjelaskan, dari ratusan perkara tersebut, sebagian besar merupakan kasus narkotika dengan rincian barang bukti sabu-sabu seberat ±841,558 gram, ganja kering ±75,8 gram, serta ekstasi ±122,1974 gram.
Selain narkotika, turut dimusnahkan obat-obatan jenis jamu sebanyak 4.741 saset, 83 unit handphone, 31 timbangan elektrik, 16 senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Daniel, kegiatan ini juga menjadi bukti sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian dalam penanganan perkara pidana, khususnya dalam pemberantasan narkotika.
"Sinergi yang telah terjalin dengan baik ini perlu terus dijaga dan ditingkatkan agar penegakan hukum berjalan optimal," tegasnya.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam