Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PEMATANGSIANTAR – Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Keduanya diringkus di sebuah penginapan setelah buron selama tiga pekan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MRS alias K (20) dan JCS alias A (19), warga Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Jalan Rakutta Sembiring.
Kapolsek Siantar Martoba, Martua Manik, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 7 April 2026, dengan korban seorang pemilik bengkel tambal ban berinisial WAN (51).
Baca Juga:
"Saat itu korban tertidur dan meletakkan dua unit ponsel di sampingnya. Ketika terbangun, kedua ponsel tersebut sudah hilang," ujar Martua, Sabtu (2/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta dan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah penginapan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah merencanakan pencurian dengan cara berkeliling mencari sasaran yang lengah. Ponsel hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari," ungkap Martua.
Ironisnya, kedua pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Pematangsiantar, meski belum pernah dihukum sebelumnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.*
(mi/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.