Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR – Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Keduanya diringkus di sebuah penginapan setelah buron selama tiga pekan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MRS alias K (20) dan JCS alias A (19), warga Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Jalan Rakutta Sembiring.
Kapolsek Siantar Martoba, Martua Manik, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 7 April 2026, dengan korban seorang pemilik bengkel tambal ban berinisial WAN (51).Baca Juga:
"Saat itu korban tertidur dan meletakkan dua unit ponsel di sampingnya. Ketika terbangun, kedua ponsel tersebut sudah hilang," ujar Martua, Sabtu (2/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta dan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah penginapan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah merencanakan pencurian dengan cara berkeliling mencari sasaran yang lengah. Ponsel hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
"Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta kebutuhan sehari-hari," ungkap Martua.
Ironisnya, kedua pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Pematangsiantar, meski belum pernah dihukum sebelumnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.*
(mi/dh)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL