Polemik Kuota Internet Hangus di MK, ATSI Beberkan Dampak Serius ke Pengguna dan Operator
- Senin, 04 Mei 2026 18:02 WIB
Kuasa hukum ATSI, Adnial Roemza, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu kenaikan tarif internet serta gangguan pada pengelolaan jaringan telekomunikasi nasional, dalam sidang MK, Senin (4/5/2026). (Foto: Tangkapan Layar Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Polemik aturan kuota internet hangus kembali memanas di Mahkamah Konstitusi (MK). Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkap sejumlah dampak serius jika gugatan agar kuota internet yang tidak terpakai dapat diperpanjang dikabulkan.
Kuasa hukum ATSI, Adnial Roemza, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu kenaikan tarif internet serta gangguan pada pengelolaan jaringan telekomunikasi nasional.
"Dalam kondisi ini pihak-pihak yang mempunyai daya beli tinggi akan diuntungkan karena dapat menumpuk akses internet dalam jangka waktu tidak tertentu," ujar Adnial dalam sidang MK, Senin (4/5/2026).
Ia menyebut, jika aturan kuota hangus dihapus, kapasitas jaringan yang terbatas berisiko mengalami kelebihan beban. Kondisi ini dapat menyebabkan penurunan kualitas layanan internet secara signifikan.
"Hal ini akan menciptakan kondisi kelangkaan akses internet dan mengganggu konektivitas masyarakat yang belum terkoneksi," katanya.
ATSI juga menyoroti potensi penyalahgunaan, seperti penumpukan kuota untuk diperjualbelikan kembali tanpa pengawasan yang memadai dari operator maupun negara.
Selain itu, operator seluler dinilai akan kesulitan dalam melakukan manajemen jaringan dan perencanaan kapasitas jika kuota tidak lagi memiliki batas waktu penggunaan.
"Akibatnya, kecepatan layanan internet bisa menurun dan merugikan pelanggan," tambahnya.
Dalam persidangan, ATSI menegaskan bahwa model bisnis layanan data internet saat ini sudah mempertimbangkan investasi besar pada infrastruktur jaringan, sehingga diperlukan skema penggunaan kuota yang terukur.
ATSI pun meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon yang menggugat aturan kuota hangus dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Perkara ini diajukan oleh pengguna layanan internet yang menilai sistem kuota hangus merugikan konsumen karena tidak bisa menggunakan sisa paket data yang telah dibeli.
Sidang MK akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait lainnya.*