BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ricuh! Jaksa dan Pengacara Saling Adu Mulut di Ruang Sidang

Nurul - Rabu, 06 Mei 2026 13:20 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ricuh! Jaksa dan Pengacara Saling Adu Mulut di Ruang Sidang
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Setelah situasi mereda, sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jaksa menuduh Nadiem memperkaya diri hingga Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek.

Jaksa juga menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi pendidikan agar hanya menguntungkan perangkat berbasis Chrome milik Google.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem bersama terdakwa lainnya dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Periksa Jaksa di Mandailing Natal Terkait Dugaan Perselingkuhan dengan CPNS
Grace Natalie Dilaporkan 40 Ormas ke Bareskrim terkait Video Ceramah Jusuf Kalla, PSI Ogah Beri Bantuan Hukum
Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Belum Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan KPK
Eks Menhub Era Jokowi Disorot KPK, Dugaan Dana Proyek DJKA untuk Pilpres dan Pilgub Sumut Mencuat
Sidang Isbat Nikah Terpadu Tanjungbalai: Pemko, PA, dan Kemenag Hadirkan Kepastian Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Penggugat Akui Ijazah Jokowi Asli, Lalu Kenapa Tetap Gugat Polda Metro Jaya dan Rektor UGM?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru