BREAKING NEWS
Kamis, 14 Mei 2026

Pendiri Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli hingga 50 Santriwati Akhirnya Ditangkap!

Dharma - Kamis, 07 Mei 2026 10:46 WIB
Pendiri Ponpes di Pati yang Diduga Cabuli hingga 50 Santriwati Akhirnya Ditangkap!
Pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Ashari, yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati akhirnya ditangkap. (foto: Dok. Kasat Reskrim Polresta Pati)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PATI — Kepolisian akhirnya menangkap Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran lintas wilayah sejak beberapa hari terakhir.

Tersangka diketahui sempat berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya dibekuk di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) dini hari.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah daerah di Jawa Tengah hingga luar provinsi.

"(Tersangka) sempat ke Kudus, Bogor, kemudian lanjut Jakarta, setelah itu ke Solo dan Wonogiri," kata Dika.

Menurut dia, Ashari ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB dan saat ini telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren tersebut sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi mengantongi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 usai gelar perkara.

Menurut polisi, dugaan pencabulan terhadap santriwati diduga telah berlangsung sejak 2020. Namun laporan resmi baru masuk pada 2024.

Kepolisian menyebut proses penanganan perkara sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari sebagian pihak korban.

Hingga kini, polisi baru mengidentifikasi lima korban. Namun tiga di antaranya mencabut keterangan, sehingga tersisa dua korban yang masih memperkuat proses hukum.

Meski demikian, polisi menegaskan perkara tetap berjalan karena termasuk delik umum dan bukan delik aduan.

"Proses hukum tetap berjalan," ujar Dika.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban diduga jauh lebih banyak dibanding data resmi kepolisian.

Menurut dia, korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati. Mayoritas korban disebut berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu.

"Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya," kata Ali.

Kasus tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan sorotan terhadap pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

Polisi membuka ruang pelaporan bagi korban lain dan menjamin kerahasiaan identitas saksi maupun korban yang memberikan keterangan.*


(tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Terus Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi: Sudah Kedaluwarsa!
Sudah Lama Menikah tapi Belum Punya Buku Nikah, Pemko Tanjungbalai Gelar Isbat Nikah Terpadu Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Rentetan Kasus Lama Kembali Muncul, Kompol DK Akhirnya Dipecat!
Neurorights dan Rights to Be Forgotten
Universitas Muhammadiyah Aceh Resmi Buka Program Magister Hukum
Waka DPR Desak Pemulihan Hak Korban Kasus Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Pati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru