BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Bawas MA Jatuhkan Sanksi ke Delapan Hakim dan Satu Panitera PN Medan, Ini Respons Pengadilan Negeri

- Minggu, 10 Mei 2026 14:33 WIB
Bawas MA Jatuhkan Sanksi ke Delapan Hakim dan Satu Panitera PN Medan, Ini Respons Pengadilan Negeri
Gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. (Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menindaklanjuti keputusan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan sanksi kepada delapan hakim dan satu panitera pengganti atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima putusan dari Bawas MA dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Atas penjatuhan sanksi tersebut, pihak PN Medan telah mengambil sikap dan akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas," kata Soni kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, delapan hakim yang dijatuhi sanksi tersebut merupakan hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Medan, yang terdiri dari empat hakim karier dan empat hakim ad hoc. Selain itu, terdapat satu panitera pengganti yang turut dikenai sanksi dalam perkara tahun 2024.

"Secara keseluruhan delapan hakim PHI PN Medan dijatuhi sanksi disiplin oleh Bawas MA. Ada yang masih bertugas, ada juga yang sudah mutasi, serta satu panitera pengganti," ujarnya.

Soni menambahkan, sanksi yang dijatuhkan terhadap para aparatur peradilan tersebut bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga sedang.

"Secara akumulatif, sanksi yang dijatuhi berupa sanksi ringan dan sanksi sedang," jelasnya.

Bawas MA sebelumnya juga merilis bahwa secara nasional terdapat 28 aparatur peradilan yang dikenai sanksi dalam Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026. Dari jumlah tersebut terdiri atas 19 hakim, tujuh hakim ad hoc, satu panitera, dan satu panitera pengganti.

Pelanggaran yang dilakukan para aparatur peradilan tersebut mengacu pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial.

"Peraturan yang dilanggar sesuai pengumuman Bawas adalah KEPPH sebagaimana Keputusan Bersama MA dan KY," pungkas Soni.*

(mi/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kader PDIP Medan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai, Soroti Dugaan Pelanggaran AD/ART Pengurus DPC
Rico Waas Tutup Medan Coding Competition 2026, Dorong Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Kecerdasan Buatan
Rico Waas Resmikan Gedung Karya Pastoral Stasi St. Yosep di Medan Johor, Dorong Pembinaan Karakter Anak dan Remaja
Gotong Royong dan Sapa Warga di Medan Timur, Rico Waas Instruksikan Perangkat Daerah Tindak Cepat Keluhan Warga
Harta Kekayaan Wali Kota Medan Rico Waas Naik Rp1,6 Miliar Dibanding Tahun Sebelumnya
PHI Raih Penghargaan CSR dan ESG Internasional di Bangkok, Program Pemberdayaan hingga Lingkungan Diakui Dunia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru