JAKARTA – Mantan konsultan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, menghadapi sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Menjelang putusan, Ibam menyatakan harapannya untuk dapat dibebaskan dari seluruh dakwaan yang menjeratnya.
"Bismillah saja, InsyaAllah apapun yang terbaik. Tentu harapannya bebas karena saya merasa tidak melakukan apa-apa di sini," kata Ibam di pengadilan.
Ia menegaskan selama menjadi konsultan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dirinya tidak pernah memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan tersebut.
Menurutnya, seluruh masukan yang diberikan semata-mata untuk kepentingan pendidikan di Indonesia.
"Tidak ada keuntungan apa-apa di sini, semua masukan saya untuk Indonesia juga," ujarnya.
Ibam juga mengaku siap menghadapi apapun keputusan majelis hakim, meski tetap berharap dapat dibebaskan.
"Saya hadir sebagai warga negara yang baik. Saya tidak kabur ke mana-mana dan siap menerima putusan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, Ibam dituntut 15 tahun penjara serta denda dan uang pengganti miliaran rupiah dalam kasus pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Ia juga diketahui berstatus tahanan kota dengan pengawasan alat elektronik karena memiliki riwayat sakit jantung kronis.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Jelang Vonis Kasus Chromebook, Eks Konsultan Nadiem Ini Yakin Tak Bersalah dan Ingin Bebas