Direktur Reserse Kriminal Khusus PoldaSumatera Utara Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan penyidik telah menetapkan Andi Hakim dan istrinya, Camelia Rosa, sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026.
"Beberapa aset sudah disita karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana," kata Rahmat, Selasa, 12 Mei 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Camelia Rosa tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Aset yang disita meliputi dua rumah kontrakan, satu rumah pribadi, empat bangunan usaha yang digunakan sebagai kafe dan galeri, serta dua unit usaha penjualan makanan beku dan butik.
Seluruh aset tersebut berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari pengadilan.