Sepekan Berlalu, 15 Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi Masih Dirawat
KARO Sepekan berlalu sejak kasus dugaan keracunan setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo,
PERISTIWA
MEDAN – Empat terdakwa perkara dugaan pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Keempat terdakwa tersebut adalah Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang; Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; serta Iman Subakti, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo.Baca Juga:
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.
Proses tersebut disebut tidak mengacu pada ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021 serta keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata JPU Hendri di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim.
Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP melalui Iman Subakti yang dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
Sidang kemudian ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyebut uraian tuntutan hanya mengulang isi dakwaan.
"Seolah-olah hanya copy paste dari dakwaan. Padahal fakta persidangan berbeda," ujar Julisman.
Menurut dia, saksi-saksi di persidangan menyebut proses tersebut merupakan pemberian hak, bukan perubahan hak sebagaimana didalilkan jaksa.
Karena itu, ia menilai tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara.
KARO Sepekan berlalu sejak kasus dugaan keracunan setelah konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Berastagi, Kabupaten Karo,
PERISTIWA
MEDAN Polrestabes Medan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial SRA di Kota M
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi pameran foto bertajuk Prahara Pulau Emas yang digelar Pewarta Foto Indone
PEMERINTAHAN
MEDAN Persaingan menuju Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Sumatera Utara mulai mengerucut pada dua nama calon Ketua DPD Partai D
POLITIK
JAKARTA Ketua Komisi V DPR Lasarus menilai Indonesia tengah menghadapi kondisi darurat angkutan laut. Penilaian itu disampaikan setelah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, M
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melantik dan mengambil sumpah 26 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota T
PEMERINTAHAN
MEDAN Angin kencang yang menerjang Kota Medan, Sumatera Utara, pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, menyebabkan sejumlah bangunan rusak.
PERISTIWA
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah I Medan mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk sejumlah wilayah di
PERISTIWA
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat pemulihan lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi. Dari 1.615 h
PERTANIAN AGRIBISNIS