Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
MEDAN — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno, menyatakan dirinya menjadi korban "kriminalisasi perdata" dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang ditaksir merugikan negara Rp141 miliar.
Pernyataan itu disampaikan Djoko usai menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 13 Mei 2026.
"Saya dikriminalisasi perdata maupun kriminalisasi risiko bisnis," kata Djoko kepada wartawan seusai persidangan.Baca Juga:
Djoko menegaskan transaksi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan hubungan bisnis murni yang diikat dalam perjanjian keperdataan.
Ia menyebut kontrak yang dibuat para pihak memuat klausul force majeure serta tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut dia, perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari mekanisme bisnis dan kesepakatan kontraktual yang berlaku antarperusahaan.
Ia juga menyinggung pencatatan transaksi dalam laporan keuangan PT Inalum yang disebut masih tercatat sebagai piutang selama lima tahun terakhir.
"Inalum sendiri dalam laporan keuangan lima tahun mencantumkan transaksi ini sebagai aset perdata," ujarnya.
Djoko meminta majelis hakim menilai perkara tersebut sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Ia juga menilai unsur kerugian negara harus dibuktikan melalui lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara harus ada perhitungan dan pernyataan dari BPK," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum Djoko, Willyam Raja D. Halawa, menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai hubungan bisnis yang bersifat keperdataan.
Ia menyebut kerugian yang dialami badan usaha milik negara tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan kerugian negara.
Willyam juga mengungkapkan PT PASU telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2024, sehingga seluruh aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah pengawasan kurator.
"Kerugian negara ini semakin kabur," kata dia.
Ia juga menegaskan dalam dakwaan jaksa tidak terdapat uraian mengenai aliran dana maupun dugaan suap kepada para terdakwa.
"Tidak ada suap, tidak ada aliran dana," ujarnya.
Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU.
Perubahan skema pembayaran dari SKBDN menjadi dokumen D/A dengan tenor 180 hari disebut membuat kewajiban pembayaran tidak terpenuhi hingga menimbulkan kerugian negara Rp141 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(ad)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL