Empat tersangka kasus penyelundupan 150 kilogram ganja dari Mandailing, Sumatera Utara, diamankan BNNP Sumbar di jalur Bukittinggi-Medan, Kabupaten Agam, Minggu (10/5/2026). (foto: Dok. BNNP Sumatera Barat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Barang haram tersebut diamankan di jalur lintas Bukittinggi–Medan, Kabupaten Agam, setelah petugas menangkap empat orang yang diduga kurir.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Intelijen BNN RI terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi.
"Tim mulai melakukan penyelidikan pada Sabtu (9/5/2026). Dari hasil pemantauan diketahui ada pergerakan yang mengindikasikan pengiriman ganja dari Sumatera Utara," kata Ricky, Rabu, 13 Mei 2026.
Tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya melakukan penyergapan pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam pengangkutan narkotika.
Masing-masing Toyota Agya dan Daihatsu Sigra yang membawa empat orang pelaku.
Dari penggeledahan, petugas menemukan tujuh karung putih berisi puluhan paket ganja yang disembunyikan di dalam mobil Sigra.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 150 kilogram.
"Ganja tersebut dikemas dalam tujuh karung dengan total 150 kilogram," ujar Ricky.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan tujuh unit telepon genggam, satu tas sandang, serta dua mobil yang digunakan para pelaku.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MI alias A (31), DR (35), AF (31), dan NLP (28). Mereka diduga berasal dari wilayah Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
BNNP Sumbar menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi yang memasok ganja dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat.
Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
"Kami masih terus mendalami jaringan dan asal barang ini," kata Ricky.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.*
(km/ad)
Editor
: Nurul
150 Kilogram Ganja dari Mandailing Natal Disergap di Agam, BNNP Sumbar Tangkap 4 Pelaku