Indonesia–Rusia Sepakati Kerja Sama PLTN hingga Migas, Target Tambah 70 GW Listrik
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dari tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
Hakim menyebut pengalihan status penahanan diberikan dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.Baca Juga:
Dalam putusannya, hakim mewajibkan Nadiem tetap berada di rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan selama 24 jam penuh setiap hari.
Ia juga dilarang meninggalkan rumah untuk alasan apa pun, kecuali menghadiri persidangan, menjalani operasi medis, atau kontrol kesehatan yang telah mendapat izin tertulis dari majelis hakim.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem bersedia dipasangi alat pemantau elektronik berupa gelang GPS di tubuhnya.
Terdakwa dilarang melepas, merusak, atau memanipulasi perangkat tersebut.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing apabila dimiliki.
Dilarang Hubungi Saksi dan Media
Dalam ketetapan itu, Nadiem juga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Larangan itu mencakup komunikasi langsung maupun melalui telepon, pesan singkat, surat elektronik, hingga media sosial.
Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Selain itu, ia hanya diperbolehkan menerima tamu dari keluarga inti, kuasa hukum, serta tenaga medis yang merawatnya.
Hakim menegaskan status tahanan rumah dapat dicabut sewaktu-waktu jika Nadiem melanggar salah satu syarat tersebut.
"Jika terdakwa melanggar satu saja syarat penahanan rumah, statusnya akan dikembalikan menjadi tahanan rutan negara," kata hakim.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang terpisah pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Usai sidang, Nadiem terlihat mengenakan gelang detektor GPS di pergelangan kakinya.
Ia mengaku tidak bisa keluar rumah kecuali untuk sidang atau keperluan medis.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut kliennya telah menjalani operasi dan membutuhkan waktu pemulihan sekitar tiga hingga empat pekan.*
(kp/ad)
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH Arab Saudi) membentuk Satuan Tugas Operasi Armuzna untuk memastikan kesiapan layanan menje
AGAMA
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, mendesak pemerintah menjadikan judi daring atau judi online (judol) sebagai musuh bersama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, dalam penyidikan dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Sosialisasi MPR RI, Abraham Liyanto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan SMAN 1 Pontianak yang menolak mengikuti
NASIONAL