Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dari tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026.
Hakim menyebut pengalihan status penahanan diberikan dengan sejumlah syarat ketat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Baca Juga:
Dalam putusannya, hakim mewajibkan Nadiem tetap berada di rumahnya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan selama 24 jam penuh setiap hari.
Ia juga dilarang meninggalkan rumah untuk alasan apa pun, kecuali menghadiri persidangan, menjalani operasi medis, atau kontrol kesehatan yang telah mendapat izin tertulis dari majelis hakim.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem bersedia dipasangi alat pemantau elektronik berupa gelang GPS di tubuhnya.
Terdakwa dilarang melepas, merusak, atau memanipulasi perangkat tersebut.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Hakim juga memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing apabila dimiliki.
Dilarang Hubungi Saksi dan Media
Dalam ketetapan itu, Nadiem juga dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Larangan itu mencakup komunikasi langsung maupun melalui telepon, pesan singkat, surat elektronik, hingga media sosial.
Majelis hakim juga melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari pengadilan.
Selain itu, ia hanya diperbolehkan menerima tamu dari keluarga inti, kuasa hukum, serta tenaga medis yang merawatnya.
Hakim menegaskan status tahanan rumah dapat dicabut sewaktu-waktu jika Nadiem melanggar salah satu syarat tersebut.
"Jika terdakwa melanggar satu saja syarat penahanan rumah, statusnya akan dikembalikan menjadi tahanan rutan negara," kata hakim.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang terpisah pada Rabu, 13 Mei 2026, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Usai sidang, Nadiem terlihat mengenakan gelang detektor GPS di pergelangan kakinya.
Ia mengaku tidak bisa keluar rumah kecuali untuk sidang atau keperluan medis.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut kliennya telah menjalani operasi dan membutuhkan waktu pemulihan sekitar tiga hingga empat pekan.*
(kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.