BREAKING NEWS
Senin, 18 Mei 2026

Eks Menag Ad Interim Era Jokowi Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Skandal Kuota Haji 2023–2024

Nurul - Senin, 18 Mei 2026 11:34 WIB
Eks Menag Ad Interim Era Jokowi Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Skandal Kuota Haji 2023–2024
Mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. (foto: Dok. Muhammdiyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perannya saat menjabat sementara Menteri Agama di era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Muhadjir yang kini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji sedianya diperiksa pada Senin, 18 Mei 2026.

Baca Juga:

Namun, pemeriksaan urung dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan penundaan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022. Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.

KPK menyebut pemeriksaan terhadap Muhadjir diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan serta mengurai kebijakan tata kelola kuota haji yang diduga menjadi celah praktik korupsi.

Jadwal pemeriksaan ulang belum ditentukan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan skandal korupsi kuota haji 2023–2024 yang disebut melibatkan penyimpangan distribusi kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam aturan, kuota haji khusus dibatasi 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Namun dalam praktiknya, penyidik menduga terjadi perubahan komposisi kuota menjadi 50:50 antara haji reguler dan khusus.

Kebijakan tersebut diduga menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta hasil kesepakatan bersama DPR.

Kuota tambahan haji khusus kemudian tidak lagi mengacu pada antrean nasional, melainkan dibagi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gus Ipul: Program Prioritas Presiden Tak Boleh Ternodai Korupsi Sekecil Apa Pun
Jangan Lewatkan! Ini Jadwal Puasa Sunnah Zulhijah 2026 Jelang Idul Adha
Polda Aceh Tegaskan Isu Bupati Aceh Timur Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017 adalah Hoaks
Kejati Sumut Selidiki Dugaan Kebocoran Dana Rp7 Miliar di PDAM Tirta Lihou, Lebih dari 4 Saksi Diperiksa
Baik-Buruk Indonesia
Kecil Kemungkinan Jokowi Terlibat Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru